Bawaslu Lampung Pastikan Wilayah Perbatasan Terfasilitasi Hak Pilih nya
|
Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar Memastikan wilayah perbatasan untuk terfasilitasi hak pilih nya. Dilihat dari peta wilayah, Kabupaten Pesawaran berbatasan langsung dengan Kabupaten Pringsewu Lampung. Terdapat Dusun yang masuk dalam zona tapal batas wilayah yaitu Dusun Rawa Kijing Desa Sindang Garut Kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran.
Menurut ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022, kedua dusun tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Pringsewu, akan tetapi administrasi kependudukan masyarakat lebih memilih masuk dalam wilayah Kabupaten Pesawaran, dengan dibuktikannya Kartu Keluarga. Terdapat TPS yang menjadi perhatian khusus, yaitu di TPS 7 dan TPS 8 dengan jumlah Pemilih Sebanyak 304.
"Hal ini menjadi salah satu perhatian khusus untuk Bawaslu Lampung, karena masyarakat di TPS tersebut yang harus dijaga hak pilih nya walaupun secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal," Ungkap Iskardo saat dikonfirmasi oleh Tim Humas Bawaslu Lampung, Kamis, (2/11).
Selain melakukan pemantauan, Iskardo pun mengimbau kepada masyarakat agar menghindari politik uang," katanya.
Ia mengingatkan warga tidak tergiur dengan politik uang sehingga tergiring hak pilih nya untuk memilih calon tertentu. "Politik uang itu bukanlah sebuah kebiasaan, tetapi racun dalam berdemokrasi yang harus dihindari," Tambah Iskardo.
Lebih lanjut, Iskardo akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Pemerintah Daerah mengenai Daerah Tapal Batas, sehingga dapat dilakukan pencegahan-pencegahan dalam setiap tahapannya.