Bawaslu Lampung Pastikan Kualitas dan Proses Pengepakan Surat Suara Di Lampung Utara
|
Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 2024, Bawaslu Lampung melakukan pengawasan secara melekat terhadap logistik pemilu agar dalam pelaksanaannya berjalan sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Dalam pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Lampung mengawasi kegiatan di antaranya percetakan surat suara, pelipatan, sortir, pengepakan, hingga pengiriman ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, pengawasan di percetakan surat suara penting dilakukan. "Hal ini untuk memastikan kualitas, Jumlah, Timeline nya sesuai, serta proses sortir, pelipatan hingga pengepakan," Ungkap HBM saat di Gudang Logistik KPU Lampung Utara (24/1).
Berdasarkan hasil pengawasan pengepakan surat suara di Kabupaten Lampung Utara, ada lima kecamatan yang sudah selesai proses pengepakan antara lain, Kecamatan Kotabumi, Kota Bumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Pekurun, Abung Kunang yang berisi surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
"Ada lima kecamatan yang sudah selesai, saat ini proses pengepakan Kecamatan Bukit Kemuning, dan Abung Tengah Baru sebagai selesai," Jelas HBM.
Pengawasan ini, lanjut Hamid juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya surat suara yang tercoblos, rusak atau invalid, surat suara yang tertukar, dan lain sebagainya. Untuk itu, dalam pengawasan ini, Bawaslu Lampung juga melibatkan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan) sesuai dengan dapil (daerah pemilihan).
“Pengiriman dari kabupaten diawasi Bawaslu, kemudian berlanjut ke tingkat kecamatan diawasi oleh Panwascam, lalu dari kecamatan ke desa dilakukan pengawasan oleh PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa). Terakhir dari desa ke TPS, kita libatkan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara). Ini salah satu upaya meminimalisir terjadinya persoalan, semisal terjadi kekurangan logistik,†tandasnya.
