Bawaslu Lampung Paparkan Kesiapan Hadapi Pilkada 2024 Berdasarkan Evaluasi Pilkada 2020
|
Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Melalui Pemilukada 2024 Kabupaten Tanggamus Yang Aman, Damai, dan Sejuk, Kita Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Yang Bermartabat," yang diselenggarakan oleh Polres Tanggamus pada Rabu (26/06).
Dalam menghadapi Pilkada Tahun 2024, pengalaman dari Pilkada sebelumnya harus menjadi cerminan. Hal ini diungkapkan oleh Tamri, seorang narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Melalui Pemilukada 2024 Kabupaten Tanggamus Yang Aman, Damai, dan Sejuk, Kita Perkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Yang Bermartabat," yang diselenggarakan oleh Polres Tanggamus pada Rabu (26/06).
Tamri menjelaskan bahwa Pilkada 2020 menghadapi sejumlah kendala dan permasalahan, termasuk peraturan, peserta pemilu, dan masalah di masyarakat. "Dari sisi peraturan, terdapat kontradiksi antara peraturan yang satu dengan peraturan turunannya serta kurangnya sosialisasi peraturan," ujarnya.
Di sisi peserta pemilu, beberapa masalah yang mencuat antara lain kompetisi yang tidak fair, politik uang, keterbatasan jumlah saksi, proses rekrutmen peserta pemilihan yang belum optimal, dan pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Permasalahan yang ada di masyarakat antara lain meningkatnya skeptisme dan apatisme, isu SARA, serta informasi hoaks," tambah Tamri.
Bawaslu Provinsi Lampung mencatat total 438 pelanggaran dalam Pilkada 2020, terdiri dari 367 temuan dan 71 laporan. Rinciannya, 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 tindak pidana pemilihan, dan 54 pelanggaran hukum lainnya yang mencakup netralitas ASN, aparatur desa, PKH, dan pegawai honorer. Selain itu, terdapat 97 kasus yang bukan pelanggaran.
Tamri menekankan pentingnya memetakan identifikasi kerawanan pemilihan serta fokus pada pencegahan dan mitigasi. "Di tingkat Provinsi Lampung, terdapat potensi kerawanan seperti adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP, laporan politik uang yang dilakukan peserta atau tim sukses, putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, gugatan hasil pemilu/pilkada, sengketa proses pemilu/pilkada, pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, surat suara yang tertukar, komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT," jelasnya.
Menurut Tamri, salah satu tolok ukur kesuksesan pemilu atau pilkada adalah tidak adanya pelanggaran. "Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat dan peserta Pilkada untuk bersama-sama memiliki tanggung jawab dan kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran," tutupnya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser dan diisi oleh beberapa narasumber lainnya, termasuk Komisioner KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Lampung, Heriza Kurniawan, dan Dosen Hukum Han Fakultas Hukum Unila, Dr. Satria Prayoga.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
