Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Minta Jajaran Optimalkan Publikasi Pada Masa Non Tahapan

.

Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono saat di Sekretariat Bawaslu Kota Metro, pada Selasa (10/03).

Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menegaskan bahwa masa non-tahapan Pemilu/Pemilihan tidak boleh dipandang sebagai periode tanpa aktivitas. Sebaliknya, masa tersebut harus dimaknai sebagai momentum strategis untuk memperkuat kesadaran demokrasi dan meningkatkan literasi politik masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Achmad Sutiono saat berada di Sekretariat Bawaslu Kota Metro, pada Selasa (10/03). Ia menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tanggung jawab untuk terus memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang memadai mengenai demokrasi dan pengawasan pemilu, bahkan ketika tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang tidak berlangsung.

“Pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu harus memaknainya sebagai kesempatan strategis untuk memperkuat fondasi kesadaran demokrasi, meningkatkan literasi politik masyarakat, serta membangun pemahaman yang lebih mendalam mengenai Pemilu dan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan,” jelas Achmad Sutiono.

Ia menambahkan, penguatan literasi politik tidak hanya berkaitan dengan pemahaman teknis mengenai tahapan pemilu, tetapi juga menyangkut pengetahuan masyarakat tentang fungsi, peran, tugas, serta kinerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya demokrasi.

Lebih lanjut, Achmad Sutiono menyampaikan bahwa upaya optimalisasi publikasi tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Publikasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam memperkuat komunikasi publik dan penyebaran informasi kepemiluan.

Melalui kebijakan tersebut, Bawaslu mendorong agar seluruh tingkatan lembaga, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, tetap aktif memproduksi dan menyebarluaskan informasi terkait kepemiluan. Publikasi yang konsisten diharapkan mampu menjaga keberlanjutan informasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu.

Achmad Sutiono juga meminta jajaran Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk memahami secara menyeluruh substansi dari surat edaran tersebut. Ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara optimal agar tujuan penguatan literasi demokrasi dapat tercapai.

“Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan surat edaran tersebut secara maksimal, sehingga publikasi kelembagaan tetap berjalan aktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

.
.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar
Foto : Fakhmi Umar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle