Bawaslu Lampung Mengintensifkan Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) di Pemilu 2024
|
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Ahmad Qohar, ungkapkan pentingnya Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
menurutnya sebagai upaya untuk mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis, yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tugas Bawaslu ialah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran serta sengketa proses Pemilu.
Dalam Tahapan Kampanye ia merinci larangan dalam kampanye, termasuk larangan memuat konten yang menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu lainnya. Dalam praktiknya, konten yang melanggar larangan tersebut dapat berasal dari berbagai pihak, sehingga menjadi salah satu kerawanan kampanye.
"Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2023, Salah satu poin penting dari surat edaran ini adalah pemetaan kerawanan tematik kampanye di media sosial. Ahmad Qohar menyatakan bahwa kampanye bermuatan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial dapat menjadi strategi kampanye yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan konflik di dunia nyata," Ungkap Qohar saat disekretariat Bawaslu Lampung Utara, Rabu (20/12).
Kemudian, Surat edaran juga menegaskan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan konten internet yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini melibatkan kerja sama antara Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kelurahan/Desa serta stake holder terkait dalam melakukan pengawasan konten internet (siber) dalam Pemilu tahun 2024," Tuturnya
Selain itu, Tujuan penerbitan surat edaran ini adalah memberikan petunjuk bagi lembaga pengawas Pemilu, termasuk Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan tahapan pengawasan konten internet (siber) Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat edaran juga mencakup dasar hukum yang mengatur pengawasan konten internet, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, surat edaran memberikan petunjuk kepada lembaga pengawas untuk membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber) dan melakukan strategi pencegahan pelanggaran konten internet. Ini termasuk identifikasi akun dan/atau konten yang melanggar di media sosial, edukasi literasi kepemiluan, dan publikasi saluran resmi aduan hoaks Pemilu Tahun 2024.
Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber) di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Luar Negeri juga diarahkan untuk melakukan pengawasan konten internet pada portal berita dan platform media sosial. Pengawasan ini melibatkan patroli pengawasan siber, penelusuran konten internet, dan pencegahan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan organisasi masyarakat sipil.
Untuk menangani dugaan pelanggaran konten internet, termasuk hoaks dan ujaran kebencian, surat edaran memberikan langkah-langkah konkret. Hal ini melibatkan kajian dugaan pelanggaran, pemutusan akses (take down) terhadap portal berita dan konten di platform media sosial yang melanggar peraturan perundang-undangan, serta rekomendasi kepada platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar.
Surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga pengawas Pemilu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa dalam melaksanakan kegiatan pengawasan konten internet.
Dengan demikian, Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2023 ini menjadi panduan komprehensif bagi lembaga pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (siber) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Langkah-langkah yang dijelaskan dalam surat edaran ini diharapkan dapat memastikan Pemilu berlangsung secara fair, bebas, dan demokratis.