Bawaslu Lampung Mendorong Jajaran Pengawas Pemilu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Diikuti Administrasi Yang Baik
|
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memberikan arahan penting kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan Panwaslu Kecamatan terkait proses pelaksanaan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu (PSAP). Menurut mereka, proses ini harus diadministrasikan dengan baik guna memastikan transparansi dan keadilan.
Selain itu, ia menekankan perlunya pengawasan yang cermat. Ia menyoroti pentingnya membawa surat mandat sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa, selain formulir A yang wajib dibawa.
"Kita harus memastikan bahwa setiap langkah pengawasan terhadap PSAP harus teradministrasi dengan baik. Kita tidak boleh lengah, karena potensi sengketa bisa muncul di manapun dan kapanpun," Jelas Gistiawan saat disekretariat panwaslu kecamatan seputih agung kabupaten lampung tengah, Jum'at (12/1).
Dalam konteks tugas pengawasan, Gistiawan juga mengingatkan agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terdapat ketidakpastian atau keragu-raguan, ia mendorong untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi.
Lebih lanjut, Gistiawan menekankan pentingnya pengawasan terhadap LADK peserta pemilu. Menurutnya, hal ini merupakan potensi sengketa yang perlu diantisipasi dengan baik.
"Kita harus bersiap untuk menghadapi sengketa yang mungkin timbul terkait LADK peserta pemilu. Pengawasan yang teliti dan administrasi yang baik akan menjadi kunci untuk memastikan integritas dan keberlanjutan proses pemilu," pungkasnya.
