Bawaslu Lampung Mantapkan Kesiapan Sentra Gakkumdu
|
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri memastikan memastikan jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan telah terbentuk dan terorganisir secara baik.
"Penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan secara satu atap melalui Gakkumdu, sebagaimana Pasal 2 Perbawaslu No. 3 Tahun 2023" Kata Tamri saat memberikan arahan di Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (21/09).
Lebih Lanjut, di dalam Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu memiliki beberapa perbedaan dengan Perbawaslu yg lalu yaitu No. 31 Tahun 2018. Dimana di dalam Perbawaslu No. 3 tahun 2023 pembagian kewenangan antara 3 lembaga ini lebih jelas, selain itu kewenangan untuk menentukan apakah Temuan atau Laporan yg telah di register dapat diteruskan ke kepolisian adalah berdasarkan hasil pleno Bawaslu dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan.
Selain itu adanya Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kepolisian dan Kejaksaan adalah semangat yang sama untuk melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu dengan sebaik baiknya dan semaksimal mungkin.
Tamri pun berharap Gakkumdu harus aktif melaksanakan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait dengan pasal pasal pidana dan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu.
