Bawaslu Lampung Kaji Pencatutan Nama Dari Parpol
|
Bawaslu Lampung Kaji Pencatutan Nama Dari Parpol
Bawaslu Lampung, Bandar Lampung --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Kajian Potensi Tindak Pidana Terkait Pencatutan Identitas Anggota Masyarakat Sebagai Anggota Partai Politik, di Hotel Bukit Randu, Rabu 7 September 2022.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menyampaikan, kegiatan tersebut penting untuk dilakukan. Mengingat, banyaknya elemen masyarakat yang dicatut namanya oleh partai politik tanpa ada izin dari yang bersangkutan.
"Untuk itu, kita perlu kaji lebih dalam, apakah ada unsur pidana terkait itu atau tidak," ujarnya.
Untuk informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Bayu Sujatmiko, SH.,MH.,Ph.D. (Unila) Riza Yudha Patria (UTB) Kodri Ubaidillah, S.H. (DPC Peradi Bandar Lampung)sebagai narasumber dan hadir sebagai peserta yaitu akademisi, Peradi, Pimpinan Media Massa, dan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung