Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Jelaskan Tantangan Dalam Mengawasi Kampanye Pemilu

Bawaslu Lampung Jelaskan Tantangan Dalam Mengawasi Kampanye Pemilu

Dalam dialog Sudut Pandang TVRI Lampung, Erwin Prima Rinaldo, menyampaikan bahwa Bawaslu Lampung menghadapi tahapan kampanye tentang permasalahan hukum yang mengenai pelanggaran Pemilu yang disengaja, atau karena keawaman masyarakat dan pelanggaran administrasi secara teknis.

Erwin mengatan sering ditemukan Surat Tanta Terima Pemberitahuan (STTP) yang belum diterbitkan namun kegiatan kampanye sudah dieksekusi dan kondisi tersebut sering ditemukan ketika kampanye pusat DPRD Provinsi dengan tenden dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Anak dibawah umur pada tahapan kampanye tentu menjadi masalah besar bagi peserta pemilu. Selain itu kehadiran ASN juga dilarang dalam tahapan pemilu karena mereka dilarang menjadi peserta aktif jika tidak cuti selama kegiatan. Sering menjadi atensi ketika kehadiran ASN di mobilisasi." Ucap Kepala Bagian PPPS Bawaslu Lampung

Ia menambahkan, tentuknya politik uang yang sering terjadi di Provinsi Lampung yang masih terjadi di Pemilu 2024. Beberapa oknum melalukan pelanggaran kampanye tersebut saat kegiatan kampanye usai dan penyelenggara pemilu tidak ada.

Erwin menambahkan regulasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) kini lebih komprehensif, dengan penegasan terhadap hal-hal yang dilarang dalam aspek administrasi yang terkait dengan APK. Hal ini menjadi salah satu perhatian utama dalam pengawasan Bawaslu.

Erwin menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang merupakan pelanggaran.

Proses inventarisasi dan identifikasi sedang berlangsung dan surat pencegahan akan disampaikan kepada pelanggar. Jika tidak ada respons, langkah penertiban akan diambil sebagai upaya penegakan aturan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle