Bawaslu Lampung Jalin Kerjasama Dengan Organisasi Disabilitas, Hermanysah : Kita Memiliki Hak Yang Sama
|
Foto Bersama Ketua HWDI Lampung Siti Chodijah (Kiri), Ketua Sahabat Difabel Lampung Etik Mutmainah, dan Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah seusai pendatangan MoU tentang Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing di Hotel Asoka Bandar Lampung (16/06)
Bawaslu Provinsi Lampung jalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sahabat Difabel Lampung (Sadila) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Lampung (16/6). Para pihak sepakat untuk melakukan kerjasama tentang Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing.
Para pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama pada kegiatan yang bersamaan dengan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Kelompok Disabilitas Provinsi Lampung di Hotel Asoka Bandar Lampung. Kegiatan Penandatanganan MoU HWDI Lampung oleh Siti Chodijah selaku ketua dan Sahabat Difabel Lampung Etik Mutmainah Selaku Ketua serta Hermansyah mewakili ketua Bawaslu Lampung.
“Kami telah melakukan MoU dengan beberapa pihak salah satunya kerjasama HWDI Lampung dan Sadila. Bawaslu Lampung ingin memberikan motivasi bagi sahabat-sahabat disabilitas untuk berpartisipasi aktif mengambil peran dalam pengawasan Pemilu/Pilkada, karena sahabat disabilitas mempunyai potensi dan hak yang sama sebagai warga negara†Ungkap Hermansyah.
Mengingat Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Hermansyah mengatakan Bawaslu memberikan edukasi politik kepada disabilitas agar menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan memiliki wawasan yang luas dalam hal politik serta demokrasi sehingga tidak mudah dibohongi atau diiming-imingi.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung ini berharap ada peningkatan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum yang aksesibel dan non diskriminatif bagi penyandang disabilitas. Hal ini dalam rangka perwujudan kesetaraan hak politik setiap warga Negara Republik Indonesia.
“Tercapainya sosialisasi pengawasan partisipatif penyandang disabilitas sehingga tercipta demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aksesibel, dan non diskriminasi†pungkas Hermansyah.
Dalam kegiatan yang sama menghadirkan narasumber Akademisi IAIN Metro sekaligus ketua RPA Lampung Enni Fuji Lestari,
Akademisi IAIN Metro sekaligus ketua RPA Lampung Enni Fuji Lestari memberikan Materi tentang Hak disabilitas kepada Peserta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Asoka Bandar Lampung (16/06)
Enni menyampaikan Bahwa sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 18 , Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi, hak mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
menurut Enni, aksesabilitas pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu meliputi Hak untuk didaftar guna memberikan suara, Hak atas akses ke TPS, Hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, Hak atas pemberian suara yang rahasia, Hak untuk dipilih menjadi anggota legislatif, Hak untuk ikut menjadi pelaksana dalam Pemilu
Foto bersama Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah bersama dengan Pemateri dan Peserta Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Asoka Bandar Lampung (16/06)