Bawaslu Lampung Ingatkan STTP Wajib Dikantongi Peserta Pemilu Sebelum Kampanye
|
Tahapan kampanye telah dimulai, peserta Pemilu sudah dapat melakukan aktivitas kampanye Politik. Bawaslu Lampung mengingatkan kepada Peserta Pemilu untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah STTP.
"Sebelum kampanye Peserta Pemilu Wajib memiliki STTP. Setelahnya surat tersebut akan ditembuskan kepada seluruh tingkatan KPU dan Bawaslu, yang bertujuan agar seluruh tingkatan Bawaslu mampu mengiringi Caleg yang melakukan kampanye," kata Gistiawan saat menjadi narasumber pada pembekalan Calon Anggota Legislatif Perempuan Partai Pemilu, Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Lampung Tahun 2024.
Gistiawan menerangkan bahwa Bawaslu Lampung membentuk Tim pengawasan yang melekat agar memastikan apa yang tertera di STTP berjalan dengan baik.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menaruh harapan kepada seluruh elemen masyarakat dan peserta Pemilu untuk taat pada regulasi Pemilu selama berlangsung agar dapat menciptakan demokrasi bermartabat dan berintegritas.
"Mari kita bersama-sama, lembaga maupun peserta Pemilu untuk patuh pada regulasi. Mari ciptakan Pemilu damai dan berintegritas yang sesuai asas penyelenggara Pemilu,". Ungkap Gistiawan.
Informasi dari Gistiawan bahwa Bawaslu Lampung sudah mengumpulkan seluruh perwakilan dari partai politik se-Provinsi Lampung dalam konteks mengawal, mengawasi di tiap tahapan kampanye di Provinsi Lampung serta menyatukan persepsi regulasi produk atau norma hukum terkait tahapan pemilu khususnya di Provinsi Lampung. Kemudian menyampaikan persepsi apa yg boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Kami berharap tidak hanya penyelenggara Pemilu yang peduli terhadap hal yg boleh maupun tidak boleh, namun beberapa kelompok masyarakat yang lain dan media dapat menyampaikan pesan-pesan atau informasi tersebut," kata Gistiawan.
