Bawaslu Lampung Ingatkan Pegawai Yang Dibayarkan Oleh APBN/APBD Diwajibkan Menjaga Netralitas
|
Penyelenggaraan kegiatan rapat kerja sebagai tindak lanjut dalam memaksimalkan upaya pencegahan, pembinaan, dan kesiapan implementasi fungsi koordinasi dalam penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan TNI/Polri menjelang Pemilu 2024 demi mewujudkan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu yang LUBER dan Jurdil di Provinsi Lampung.
Iskardo mengatakan dengan kegiatan ini maka akan terjalin konsolidasi antar jajaran OPD, Kepolisian Daerah dan resort/resta, serta Korem dan Kodim se-Provinsi Lampung bersama dengan jajaran kelembagaan pengawas Pemilu untuk mewujudkan netralitas ASN dan TNI/Polri dalam pelaksanaan pengawasan pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar menyampaikan guna menciptakan Pemilu sesuai dengan yang diharapkan maka diperlukan semangat berintegritas. Ia menyarankan kepada peserta untuk menghindari segala hal yang sekiranya dapat menyebabkan persatuan terpecah.
Menurutnya salah satu persoalan publik saat ini pengamat atau peserta politik yang meragukan integritas netralitas ASN, TNI/Polri.
"Malam ini adalah jawaban dari keraguan publik bagi ASN, TNI/Polri bersifat netral" tegas Iskardo saat mengawali kegiatan Rapat Kerja teknis Pencegahan, Pembinaan dan Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan TNI/Polri dalam penyelenggaraan Pengawasn Pemilu 2024.
Iskardo berharap agar peserta dapat turut berdiskusi menyamakan pemikiran dari berbagai pihak dan golongan mengenai netralitas Pemilu. Tidak lupa Iskardo mengucapkan rasa terima kasih atas kehadiran peserta yang mengikuti rapat ini.
"Sinergitas adalah modal kita untuk menciptakan Pemilu yang berdinamika" ungkap Iskardo.
Sebagai Narasumber, Tamri mengatakan Bahwa Seluruh pegawai yang dibayarkan oleh APBN/APBD, baik itu ASN (PNS dan PPPK) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), diwajibkan untuk menjaga netralitas.
"Selaku ASN harus netral karena dibayar oleh negara, ASN itu adalah PPPK dan pegawai honor/kontrak, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU 10 Tahun 2016, PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dimana mengatur terkait netralitas ASN yang melarang ASN terlibat politik praktis dan terafiliasi dengan partai politik tertentu," kata Tamri.
"Semua itu diatur agar ASN terbebas dari segala intervensi dan pengaruh dari segala bentuk pelanggaran Pemilu," tambah Tamri.
Perlu diketahui peserta yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 150 orang yang terdiri dari pimpinan OPD terkait dilingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, unsur pimpinan satuan wilayah kelembagaan terkait di lingkungan kepolisian resort/resta, unsur pimpinan satuan wilayah kelembagaan terkait di lingkungan kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.