Bawaslu Lampung Ingatkan Panwascam Patuhi Aturan Dalam Pengawasan PSU Kabupaten Pesawaran
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, melakukan supervisi dan monitoring menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Pada Kamis (24/04)
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, melakukan supervisi dan monitoring menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Pada Kamis (24/04)
Dalam kunjungannya ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslucam) Tegineneng, Suheri memberikan arahan langsung kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan se-Kabupaten Pesawaran. Ia menekankan pentingnya ketegasan dan keberanian dalam menegakkan aturan selama proses PSU berlangsung.
“Panwascam harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi. Jangan ragu menindak setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. Keberanian kalian adalah syarat utama agar demokrasi di Pesawaran tetap hidup dan dihormati,†tegas Suheri.
Ia menambahkan bahwa ketegasan bukan hanya menjadi tugas moral, tetapi juga merupakan tanggung jawab konstitusional panwaslucam dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil. Suheri pun mengingatkan bahwa kelengahan dalam pengawasan bisa menjadi celah bagi munculnya kembali sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau panwascam melempem, jangan heran jika masyarakat kehilangan kepercayaan, dan bukan tidak mungkin akan muncul permohonan sengketa lagi ke MK. Maka dari itu, saya minta panwascam harus tegak lurus pada aturan dan tidak takut untuk bertindak,†imbuhnya.
Di akhir arahannya, Suheri berharap seluruh proses PSU di Kabupaten Pesawaran, khususnya di Kecamatan Tegineneng, dapat berjalan dengan lancar dan tertib, dengan pengawasan yang maksimal dari jajaran pengawas pemilu.
“Saya berharap proses ini berjalan baik. Panwaslucam harus hadir untuk mengawasi, mencegah, dan menindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Jangan beri ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun,†pungkas Suheri.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pesawaran dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
