Bawaslu Lampung Imbau Peserta Pemilu Berkampanye Dengan Gembira Tanpa Melanggar Ketentuan Yang Ada
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lampung Selatan melakukan Apel Siaga Pengawas dan Deklarasi Kampanye Damai yang di selenggarakan di Gor Way Handak, Kalianda, Rabu (22/11).
Pada kesempatan Apel Siaga Pengawas ini yang yang turut hadir Panwaslucam Se-kabupaten Lampung Selatan, serta pengawas Pemilu kelurahan/desa se-Kabupaten Lampung Selatan. Dalam Apel tersebut memperlihatkan kesiapan pengawas dari tingkatan kecamatan hingga desa siap untuk pengawasan pemilihan umum pada 14 Februari 2023.
Apel ini membuktikan dari setiap panwaslucam dapat memperlihatkan kesanggupan dan mengakomodir semua PDK di setiap Kecamatan masing-masing
Kegiatan ini di hadiri oleh Anggota Bawaslu Lampung Tamri, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, Polres Lampung Selatan, Kodim 0421 Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri.
Dalam sambutan nya ketua Bawaslu Lampung Selatan wazaki menyampaikan sesuai PKPU pelaksanaan Kampanye pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 28 November tahun 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. "Maka dari pada itu mengharapkan kita semua kampanye berlangsung aman dan damai," ucapnya.
Sebagai mana salah Misi Bawaslu adalah mendorong para pemangku kepentingan, pihak terkait, stakeholder dan para peserta pemilu dan di masyarakat Lampung Selatan untuk bersinergi bersama dalam pelaksanaan pengawasan tahapan dan pemantauan pemilu secara partisipatif dan akuntabel.
"Harus saling menghormati antar peserta pemilu/calon tunduk dan taat kepada peraturan perundang undangan yang berlaku, serta melakukan kampanye dengan positif dan sejuk tanpa hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian, politisasi sara serta money Politik" ucap ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazaki.
Pada kesempatan ini juga Bupati Lampung Selatan menyampaikan sambutan nya "Harapannya penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana dengan mendepankan prinsip mandiri jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif dan efisien." Ungkap Nanang.
Selain prinsip-prinsip pemilu yang mengharuskan pelaksanaannya terbuka, pemilu juga harus berlangsung luber dan jurdil sebagaimana amanat UUD 1945 pasal E, serta Bupati Lampung Selatan mengajak mengajak dan menghimbau semua pimpinan partai politik peserta pemilu Serta seluruh masyarakat Lampung Selatan untuk menyukseskan pemilu yang damai dengan santun dan martabat.
"Kita tunjukkan dan buktikan kedewasaan kita dalam berpolitik dan berdemokrasi," tutupnya.
Pada kesempatan ini juga Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, sekaligus membuka acara deklarasi kampanye damai menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini tidak lain adalah penyamaan persepsi dukungan bagi seluruh elemen, baik peserta pemilu,penyelenggara, pemerintah, stakeholder maupun masyarakat secara luas untuk bersama menyukseskan penyelenggaraan pemilu sesuai asas dan regulasi.
"Partai politik sebagai peserta pemilu kita harapkan untuk taat pada aturan yang ditetapkan, silahkan bapak ibu sekalian untuk berkampanye dengan gembira tanpa melanggar ketentuan yang ada, tutupnya sekaligus membuka acara Apel Siaga Pengawas dan Deklarasi Kampanye Damai." Tutur Tamri
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan deklarasi kampanye damai serta pelepasan burung merpati sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan demokratis.
