Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Imbau Panwaslu Gunakan Data Hasil Pengawasan Yang Valid Dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara

Bawaslu Lampung Imbau Panwaslu Gunakan Data Hasil Pengawasan Yang Valid Dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan dalam pengawasan rekapitulasi ini jajaran pengawasan Pemilu harus melakukan pengawasan melekat untuk memastikan data yang akurasi, valid dan benar.

"Panwaslu Kecamatan harus melakukan pengawasan melekat pada rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu, guna memastikan data yang akurat, valid dan kebenaran data hasil pemungutan suara, sehingga data tersebut dapat dipertanggunjawabkan," kata Imam saat meninjua Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Pesawaran (19/2)

Menurutnya, jika ada perbedaan data terhadap Form C. Hasil atau Form C. Hasil Salinan antara Saksi dan Penyelenggara Teknis, maka hal tersebut dapat menghambat jalannya proses rekapitulasi. Pada situasi ini, maka data yang dimiliki Pengawas Pemilu akan lebih dipercaya, sehingga perlu dipastikan benar kesiapan data hasil pengawasan valid.

"Jika terdapat perbedaan data perolehan suara di Form C Hasil Salinan antara yang dimiliki Saksi Peserta Pemilu dan Penyelenggara Teknis, hal tersebut dapat menjadi hambatan dalam proses rekap. Maka data Pengawas Pemilu akan dijadikan sebagai data pembanding," ungkap Imam.

"Pada situasi tersebut, maka Panwaslu Kecamatan sangat perlu mempersiapkan data hasil pengawasan yang betul-betul valid," tambahnya.

Selain itu, lanjut Imam, bahwa setiap kejadian khusus saat pengawasan di rekap itu harus dipastikan informasinya itu tertuang lengkap dalam Form A. Hasil Pengawasan.

“Ketika selesai rekapan di Kecamatan tidak ada lagi perbedaan angka antara di SIREKAP dengan di Form C.Hasil, saya berharap semua permasalahan selesai di tingkat Kecamatan.” tegasnya.

Diketahui, pelaksanaan rapat pleno ini dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gedong Tataan sejak Sabtu, 17 Februari 2024 bertempat di Gedung Koni Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan yang telah selesai rekap 8 Desa yaitu Taman Sari, Kebagusan, Wiyono, Padang Ratu, Sukabanjar, Pampangan, Sungai Langka dan Karang Anyar, dari total 19 Desa yang ada di Kecamatan Gedong Tataan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle