Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Imbau Panwascam Pahami Regulasi Penyelesaian Sengketa Pilkada

Bawaslu Lampung Imbau Panwascam Pahami Regulasi Penyelesaian Sengketa Pilkada

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan Bawaslu Lampung Imbau Panwascam Pahami Regulasi Penyelesaian Sengketa Pilkada Pesisir Barat, Rabu (9/10).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menggelar kegiatan penguatan kapasitas jajaran Panwascam untuk memperkuat kemampuan mereka dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2024. Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, serta Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, yang turut menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta, menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting agar Panwascam memahami regulasi terkait proses penyelesaian sengketa. Menurutnya, pada tahap kampanye, potensi sengketa sangat terbuka lebar. Oleh karena itu, penguatan kapasitas Panwascam dalam menangani sengketa menjadi langkah penting.

“Dalam tahapan kampanye ini potensi sengketa sangat terbuka lebar, untuk itu penting dilakukan penguatan kapasitas proses penyelesaian sengketa di jajaran Panwascam,” ujar Wilyan, Rabu (9/10).

Lebih lanjut, Wilyan menegaskan bahwa peningkatan kapasitas pengawas ini juga sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya sengketa antar peserta. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan Panwascam dapat menanggulangi sengketa sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi prosedur, teknis, maupun aspek lainnya. Ia juga mengingatkan seluruh Panwascam agar rutin melakukan patroli pengawasan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengatakan, saat ini Bawaslu Pesisir Barat sedang menindaklanjuti laporan masyarakat di daerah Bangkunat, hal ini perlu menjadi perhatian bersama khususnya Panwascam agar memahami proses penyelesaian sengketa.

“Ini perlu menjadi perhatian kita semua terutama teman-teman Panwascam dalam melakukan proses sengketa cepat atau Non Litigasi harus diperhatikan legal formalnya, yakni berupa surat mandat Bawaslu,” jelas Gistiawan.

Ia juga menambahkan bahwa Panwascam sebagai perpanjangan tangan Bawaslu kabupaten, harus selalu berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten ketika ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran. Dalam menerima laporan, Panwascam harus memperhatikan syarat formil dan materiilnya, seperti identitas pelapor, terlapor, serta bukti-bukti pendukung seperti video, foto, dan saksi-saksi lain.

“Kami berharap dengan adanya penguatan kapasitas ini, teman-teman Panwascam bisa memahami proses penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan,” pungkasnya.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle