Bawaslu Lampung Imbau KPPS Harus Ikuti Aturan Yang Berlaku
|
Anggota Bawaslu Lampung Suheri memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 12, Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (14/2).
Setelah memberikan Hak Suaranya, Ia melanjutkan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
“Kita apresiasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dari pukul 07.00 dan mereka harus bisa berperilaku jujur, adil, tegas dan cermat serta jangan lupa jaga kesehatannya,†ungkapnya.
Dia pun menjelaskan bahwa pemilih dilarang membawa telepon pintar ke dalam bilik suara. "Aturannya memang tidak diperbolehkan membawa HP ke dalam bilik suara. PTPS harus mengawasi dengan teliti," jelas mantan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara..
Selain itu, Ia mengingat kepada PTPS untuk membuat Form A dan menjelaskan secara detail kejadian yang ada di TPS tempat mereka mengawasi.
"Jika terjadi kendala di TPS, Wajib hukumnya pengawas TPS harus berkoordinasi dengan PKD untuk diteruskan kepada pengawas diatas," Tegas Suheri.
Suheri berharap masyarakat juga ikut mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Pemilu bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi ini hajat kita bersama," Pungkas Suheri.
