Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Imbau Jajarannya Untuk Siap Antisipasi Sengketa Pemilihan Di Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Lampung Imbau Jajarannya Untuk Siap Antisipasi Sengketa Pemilihan Di Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan beri arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa yang digelar pada Selasa (1/10).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menyampaikan pentingnya kesiapan jajaran Bawaslu Lampung Selatan dan Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi potensi sengketa antarpeserta Pemilihan pada tahapan Kampanye Pilkada 2024. Dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa yang digelar pada Selasa (1/10), Gistiawan menekankan bahwa tahapan Kampanye sangat rentan memicu sengketa pemilihan, terutama dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Menurut Gistiawan, memahami mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan merupakan hal yang sangat krusial bagi jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam).

"Kita harus benar-benar memahami alur penyelesaian sengketa dan bagaimana penanganannya. Penguatan kapasitas dan pengetahuan kita sangat penting, apalagi sudah banyak laporan yang masuk ke Bawaslu Lampung Selatan," ujarnya.

Ia juga mengimbau Panwaslu Kecamatan agar memberikan pemahaman yang baik kepada peserta pemilihan dan tim pemenangan mereka untuk mengantisipasi potensi sengketa yang mungkin terjadi. Kesiapan dan koordinasi antarjajaran Panwaslucam dan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dinilai penting dalam mencegah terjadinya konflik atau sengketa yang bisa mengganggu jalannya pemilihan.

Selain itu, Gistiawan menegaskan pentingnya upaya preventif melalui surat pencegahan kepada pasangan calon dan tim kampanye. Dalam surat tersebut, Bawaslu harus mengingatkan secara rutin terkait aturan-aturan yang berlaku pada masa kampanye, termasuk tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye, alat peraga kampanye yang diizinkan, serta hal-hal lain yang harus dipatuhi.

"Imbauan kepada pasangan calon dan tim pemenangan harus terus kita lakukan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye," tambahnya.

Gistiawan berharap seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga mampu melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) secara cepat dan tepat.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki, serta anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan lainnya, yaitu Devis Sugianto dan Sumiarto, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Lampung Selatan. Dengan sinergi dan kesiapan yang baik, Bawaslu Lampung Selatan diharapkan dapat menjalankan pengawasan Pemilu 2024 dengan efektif dan menjaga integritas proses pemilihan di wilayahnya.

Editor : Aris Munandar / Ibnu Sina
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle