Bawaslu Lampung Imbau Jajarannya Patuhi Regulasi Dalam Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing
|
Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung lakukan rekrutmen Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 dengan menggunakan dua metode, yaitu sistem existing atau evaluasi kinerja bagi Panwascam terdahulu dan pendaftaran terbuka bagi pelamar baru.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori mengatakan, sesuai keputusan Bawaslu RI sesuai juknis ada 2 sistem rekrutmen Panwaslu Kecamatan.
"Pertama adalah peserta existing, yaitu peserta dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan pengawasan pemilu 2024," jelasnya saat disekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Jumat (26/04).
Ia menegaskan, peserta existing ini dapat mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan Bawaslu/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan sesuai petunjuk teknis yang disampaikan Bawaslu RI.
Dia menegaskan, bagi peserta existing yang dinyatakan tidak layak, maka tidak berhak mendaftar lagi sebagai peserta baru seleksi Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024.
Kemudian, Ia mengimbau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti juknis dan regulasi yang sudah ditetapkan Bawaslu RI.
"Jangan sampai ada yang merasa diperlakukan tidak adil, jadi pelayanan pendaftaran Existing yang sebentar lagi akan ditutup saya harap dimaksimalkan, karena bagaimanapun para Panwaslu Kecamatan Existing telah bekerja keras menyukseskan pengawasan Pemilu Tahun 2024," tambahnya.