Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Imbau Jajaran Panwaslucam Pesawaran Awasi Melekat Rekapitulasi PSU Tingkat Kecamatan

Bawaslu Lampung Imbau Jajaran Panwaslucam Pesawaran Awasi Melekat Rekapitulasi PSU Tingkat Kecamatan

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Pesawaran dalam mengawasi proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat kecamatan. Hal ini ia ungkapkan saat pengawasan langsung terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan, yakni Gedong Tataan dan Way Lima, pada Minggu (25/5).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menegaskan pentingnya kesiapsiagaan jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Pesawaran dalam mengawasi proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat kecamatan. Hal ini ia ungkapkan saat pengawasan langsung terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan, yakni Gedong Tataan dan Way Lima, pada Minggu (25/5).

HBM mengingatkan bahwa tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan merupakan tahapan krusial yang sangat menentukan keabsahan perolehan suara hasil PSU. Oleh karena itu, seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan diminta untuk tetap siaga dan fokus menjalankan tugas pengawasan secara melekat selama proses rekapitulasi berlangsung.

“Saya minta jajaran Panwaslucam di seluruh kecamatan di Pesawaran standby dan mengawasi secara cermat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PSU yang dilakukan oleh PPK,” tegas HBM.

Selain mengingatkan Panwaslucam, HBM juga menekankan pentingnya kehadiran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam proses rekapitulasi tersebut. Menurutnya, PKD memiliki peran penting dalam menyampaikan seluruh kejadian-kejadian khusus yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan PSU.

“PKD wajib hadir dalam rekapitulasi tingkat kecamatan dan harus menyampaikan semua kejadian khusus yang terjadi di TPS. Jangan sampai ada yang terlewatkan, semua harus dilaporkan,” ujarnya.

HBM juga menginstruksikan agar seluruh laporan dari PKD dan Panwaslucam disampaikan secara berjenjang dan terdokumentasi dengan baik melalui Form A. Dengan demikian, setiap kejadian atau temuan pengawasan yang penting dapat dicatat secara sistematis dan menjadi bagian dari akuntabilitas proses pengawasan.

“Seluruh laporan harus disampaikan secara berjenjang, mulai dari PTPS, PKD ke Panwaslucam, lalu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten. Dan jangan lupa, semua laporan harus dimasukkan ke dalam Form A sebagai dokumen resmi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, HBM juga mendorong jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi antarjenjang. Menurutnya, sinergi antarstruktur pengawasan menjadi kunci utama dalam memastikan jalannya PSU yang transparan, jujur, dan adil.

“Koordinasi yang baik harus terus dijaga. Jangan sampai ada informasi yang terputus. Semua harus saling menguatkan agar pengawasan PSU ini berjalan optimal,” tegas Hamid.

Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle