Bawaslu Lampung Ikuti Rapat Pembahasan Standar Kebutuhan Hibah Pemilihan
|
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Widodo Wuryanto didampingi Kabag Administrasi Dwi Hendro Nugroho mengikuti kegiatan rapat pembahasan standar kebutuhan hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bawaslu RI, Jum'at (08/09).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Administrasi, Ferdinand Eskol Tiar Sirait didampingi oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Pakerti Luhur Luluk. Dalam sambutannya Ferdinand Eskol Tiar Sirait mengharapkan partisipasi aktif Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam kegiatan ini sehingga menjadi bekal saat pembahasan dana hibah di daerah masing-masing.
Menurut Widodo kegiatan ini menegaskan bahwa penerimaan dana hibah pemilihan (pilkada) diwujudkan dengan penyusunan perencanaan; penganggaran; pengelolaan; dan pelaporan penggunaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penggunaan dana hibah tersebut harus menekankan kriteria kebutuhan dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja dan wajib dilaporkan" Ungkap Widodo
Perlu diketahui, acara ini sebagai bahan masukan pedoman standar kebutuhan hibah pemilihan untuk lingkup Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kab/kota sampai tingkat pengawas adhoc kecamatan dan dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dari 8 provinsi antara lain DKI Jakarta, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.