Bawaslu Lampung Hadiri Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri dan Ahmad Qohar hadiri Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota di Jakarta, Senin (23/09).
Dalam peningkatan kualitas penanganan Tindak Pidana Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta dalam rangka pembinaan kepada Gakkumdu Provinsi dan Gakkumdu Kabupaten/Kota dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu RI menggelar Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota di Jakarta, Senin (23/09). Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri dan Ahmad Qohar beserta Anggota Gakkumdu Provinsi Lampung dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam sambutannya mengatakan bahwa Gakkumdu memegang peran penting dalam proses penegakan hukum pada Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi adalah waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran yang relatif singkat.
“Penanganan tindak pidana pemilihan memiliki batasan waktu yang sangat singkat. Kita hanya punya waktu tiga hari untuk menangani laporan dugaan pelanggaran. Jika dibutuhkan keterangan tambahan, hanya ada tambahan waktu dua hari. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan agar tidak menghambat proses tersebut,†jelas Puadi.
Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menekankan bahwa tujuan utama penanganan tindak pidana pemilu adalah untuk memulihkan hak politik masyarakat yang terganggu oleh tindakan yang tidak adil atau curang. Oleh karena itu, kerjasama yang erat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Gakkumdu menjadi sangat penting.
Puadi juga menyoroti pentingnya peran Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu membuat peran kedua institusi tersebut sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum pemilu.
“Pengawas pemilu tidak memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa, menyita barang bukti, atau melakukan tindakan hukum lainnya yang menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, kami sangat berharap agar peran polisi dan jaksa dapat melengkapi proses penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu,†kata Puadi.
Dengan adanya Sentra Gakkumdu, diharapkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam situasi yang memerlukan penanganan cepat dan tepat.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. Selanjutnya, kampanye pasangan calon akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, yang akan diikuti dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024. Dalam masa kampanye dan pasca pemungutan suara ini, peran Gakkumdu akan sangat krusial dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
