Bawaslu Lampung Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024
|
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Imam Bukhori, bersama dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, Widodo Wuryanto, menghadiri acara Sosialisasi Keputusan Bawaslu No. 272/HK.01.00/K1/08/2024 di Yogyakarta pada (12/09).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Imam Bukhori, bersama dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, Widodo Wuryanto, menghadiri acara Sosialisasi Keputusan Bawaslu No. 272/HK.01.00/K1/08/2024 di Yogyakarta pada (12/09). Acara ini diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan bertujuan untuk memberikan pedoman terkait pengelolaan dana hibah yang akan digunakan dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi ini memiliki fokus utama untuk menyegarkan kembali pemahaman mengenai tata kelola dana hibah pemilihan, terutama melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) gelombang kedua. Menurut Imam Bukhori acara ini sangat penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan untuk mendukung kegiatan pengawasan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu RI menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap regulasi-regulasi terbaru serta penggunaan Aplikasi SAKTI dalam pengelolaan dana hibah. Aplikasi ini dianggap sebagai salah satu alat penting yang dirancang untuk membantu Bawaslu di berbagai daerah dalam mengelola dana hibah dengan lebih tertib dan sesuai aturan. Penggunaan Aplikasi SAKTI dinilai dapat meminimalisir kesalahan administratif serta meningkatkan efisiensi dalam proses penatausahaan keuangan, sehingga setiap dana hibah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih baik.
Widodo Wuryanto, sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, juga menyampaikan bahwa pentingnya penggunaan Aplikasi SAKTI ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan transparan. Ia menambahkan bahwa pelatihan dan sosialisasi semacam ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada seluruh peserta mengenai cara penggunaan aplikasi tersebut, sehingga setiap anggaran dapat dikelola dengan akurat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bawaslu RI berharap bahwa melalui sosialisasi ini, setiap jajaran Bawaslu di daerah, termasuk Lampung, dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola anggaran hibah, terutama yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan Pilkada serentak 2024. Imam Bukhori menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan dua aspek krusial yang harus dijaga agar proses pengawasan pemilu dapat berjalan optimal dan terhindar dari potensi penyalahgunaan anggaran.
Lebih lanjut, Imam Bukhori menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, penggunaan dana hibah yang dikelola dengan baik tidak hanya akan mendukung kegiatan pengawasan, tetapi juga akan membantu menciptakan proses pemilihan yang jujur, adil, dan berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara Bawaslu pusat dan daerah dalam hal pengelolaan anggaran, agar tidak terjadi kesalahan administratif yang dapat berdampak pada kualitas pengawasan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di daerah mampu melaksanakan tugas pengawasan Pilkada serentak 2024 dengan lebih efektif. Pemahaman yang baik terhadap regulasi terbaru serta penggunaan Aplikasi SAKTI dalam pengelolaan dana hibah merupakan langkah awal yang penting dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
"Harapan kami, sosialisasi ini dapat membantu Bawaslu di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa dana hibah yang diberikan untuk pengawasan Pilkada 2024 dikelola secara akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Imam Bukhori.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
