Bawaslu Lampung Hadiri Sidang Putusan DKPP Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etik
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, Tamri dan Ahmad Qohar Hadiri Sidang Putusan DKPP Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etik di Ruang Sidang DKPP RI, Jl. Abdul Muis, No. 2-4, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo dengan nomor Putusan 83-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP RI, Jl. Abdul Muis, No. 2-4, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Dilansir dari laman dkpp.go.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan. Kasus ini berawal dari laporan calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang mengklaim adanya permintaan sejumlah uang untuk memuluskan jalan menjadi anggota legislatif.
“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan,†ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP menilai, tindakan tersebut membuktikan FT tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara Pemilu.
Dalam Sidang putusan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, Tamri dan Ahmad Qohar.
Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa
