Bawaslu Lampung Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Di Mahkamah Konstitusi
|
Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jum'at (3/5).
Sesuai agenda, akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan yang direncanakan berlangsung hingga 3 Mei 2024. Mahkamah akan menyidangkan sebanyak 297 perkara sengketa Pileg. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.
Untuk pembagian penanganan jumlah perkaranya, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. Tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung mengikuti agenda pembacaan permohonan dari Pemohon Sengketa Pileg dengan nomor perkara 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ditempat yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung telah menyusun dan menyiapkan alat bukti untuk menghadapi laporan perkara PHPU Pileg yang ada di Provinsi Lampung.
“Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah mempersiapkan mental menghadapi persidangan sesuai instruksi pimpinan Bawaslu RI serta telah menyusun keterangan dan alat bukti yang akan kami sampaikan di depan Hakim MK nantiâ€, Ujar Suheri.
Selanjutnya sidang ditunda hingga pada hari Selasa 14 Mei 2024 pukul 13.30 WIB untuk perkara 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.