Bawaslu Lampung Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Bawaslu Provinsi Lampung menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi di Ruang Sidang KPU Provinsi Lampung. Dalam hal tersebut Bawaslu Provinsi Lampung sebagai pihak pengadu, Kamis (11/07).
Bawaslu Provinsi Lampung menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi di Ruang Sidang KPU Provinsi Lampung. Dalam hal tersebut Bawaslu Provinsi Lampung sebagai pihak pengadu, Kamis (11/07).
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Anggota Bawaslu Lampung Suheri, Gistiawan, Tamri, dan Imam Bukhori
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan Sidang Pemeriksaan DKPP adalah tindak lanjut dari Laporan masyarakat ke Bawaslu Lampung. “Ini adalah komitmen Bawaslu Lampung, †katanya.
“DKPP memberikan tenggat waktu tiga hari untuk pelapor dan terlapor untuk menanggapi hasil sidang hari ini dan lebih kurang dua minggu kedepan akan ada keputusan yang digelar oleh DKPP,†Tambahnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, selaku ketua majelis sidang. Anggota majelis lainnya yang turut hadir adalah Agus Supriyanto, TPD Provinsi Lampung dari unsur KPU Provinsi Lampung, dan Dr. Topan Indra Karsa, TPD Provinsi Lampung dari unsur masyarakat.
Proses persidangan ini mencerminkan komitmen DKPP dan Bawaslu Lampung dalam menegakkan integritas serta etika penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung.
Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa
