Bawaslu Lampung Hadiri RDP Bersama DPRD Provinsi Lampung
|
Bawaslu Lampung Hadiri RDP Bersama DPRD Provinsi Lampung
Bandar Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung, di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa 21 Juni 2022.
Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung tersebut terkait dengan persiapan pembahasan Raperda tentang urusan Pemerintah Daerah dan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2024.
Peserta rapat Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada tahun 2024 diantaranya dihadiri oleh TAPD, Kesbangpol, Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Provinsi Lampung.
Pimpinan rapat, Mardani Umar menyampaikan Pencadangan Dana Pilkada tahun 2024 harus memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah tahun 2021 yang saat ini baru dibahas pada Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada, didalam Raperda tersebut menguraikan maksud dan tujuan cadangan dana, sumber dana, penyimpanan dan peruntukannya disemua kegiatan Pilkada tahun 2024.
Dia mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dana Cadangan Daerah yang akan disusun yakni untuk pembiayaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024 mendatang, hal utama yang akan diatur dari Perda tersebut yakni bagaimana mekanisme penyimpanan dana cadangan agar pada Tahun 2024 total kebutuhan anggaran untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bisa terpenuhi. keberadaan Raperda Dana Cadangan Daerah untuk Pilkada Provinsi Lampung Tahun 2024 ini sangat penting agar ada regulasi yang mengunci anggaran untuk kebutuhan Pilkada di Provinsi Lampung, Sambungnya.
“Raperda tentang Dana Cadangan Daerah tersebut dibuat sebagai panduan agar Pemilihan Umum di Provinsi Lampung Tahun 2024 bisa berjalan dengan lancarâ€
Bawaslu dan KPU dihadirkan dalam rapat pembentukan dana cadangan untuk dimintai pendapatnya sebagai pelaksanan Pemilihan kepala daerah tahun 2024 diProvinsi Lampung.