Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU
|
Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU
Bawaslu Lampung ---- Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah dan Suheri menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Tingkat KPU Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Hotel Bukit Randu, Jumat (9/12/2022).
Adapun 9 Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual adalah PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PKN, Partai Ummat, Partai Perindo dan PSI.
Dari hasil Verifikasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustomi menyatakan ke-sembilan partai politik tersebut dinyatakan MS di Tingkat Provinsi, karena sudah mewakili 75% yaitu 11 kecamatan, dari 15 kabupaten/kota yang ada.
Menanggapi Hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah mengungkapkan, untuk mengingatkan KPU Provinsi Lampung. Agar, sesegera mungkin menghapus nama masyarakat yang tercatut dalam partai politik.
"Jangan sampai nanti pada saat penetapan partai politik dalam peserta Pemilu Tahun 2024, masih ada nama-nama yang di masyarakat yang tercatut," tegasnya.
Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung lainnya Suheri menjelaskan, jika ada kejadian Pencatutan nama yang berdomisili di Provinsi Banten, tetapi terdaftar pencatutannya di Provinsi Lampung.
"Ini tepatnya di Pringsewu, jadi untuk segera di hapus, bukan hanya dia saja, tapi semua nama masyarakat yang tercatut," ujarnya.