Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Persiapan Rekapitulasi DPT Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Persiapan Rekapitulasi DPT Pilkada Serentak 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri dalam Rapat Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Lampung Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bandar Lampung, (21/09).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Ketua KPU Provinsi Lampung Nomor 275 Tahun 2024, yang menginstruksikan pemutakhiran data pemilih dari 15 kabupaten/kota se-Lampung. Data ini akan ditetapkan sebagai DPT pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang akan berlangsung pada 22 September 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menekankan pentingnya rekapitulasi data pemilih dalam rangka penetapan DPT. Ia menyebutkan bahwa proses ini telah berlangsung sejak April 2024. "Perjalanan pemutakhiran data pemilih ini panjang, dimulai dari April hingga saat ini. Diperlukan ketelitian dan ketekunan yang luar biasa untuk menghasilkan data pemilih yang akurat," ujar Erwan dalam sambutannya saat membuka rapat Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Lampung Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bandar Lampung, (21/09). Ia juga memberikan apresiasi kepada Divisi Data dan Informasi KPU se-Lampung atas kontribusi mereka dalam memastikan ketepatan data pemilih.

Erwan menambahkan bahwa data pemilih merupakan fondasi bagi suksesnya pelaksanaan pemilu, terutama dalam menjaga keadilan dan keabsahan demokrasi. Menurutnya, segala upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dalam DPT, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

Ditempat yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Suheri, turut menyampaikan terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih. Suheri menyoroti pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, terutama dalam pemutakhiran data pemilih yang akan ditetapkan sebagai DPT.

Suheri juga mengingatkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan teknologi, sehingga mereka belum mengecek DPT secara daring. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap pemilih dapat mengetahui statusnya dalam daftar pemilih. Dalam hal pengawasan, Bawaslu terus mengawasi setiap tahap pemilihan, mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih berkelanjutan (DPB).

Suheri juga memaparkan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan pilkada. Beberapa pelanggaran yang berpotensi muncul antara lain pelanggaran pidana, administrasi, dan kode etik penyelenggara pemilu. Pada tahap rekapitulasi hasil pemungutan suara, misalnya, ada potensi pelanggaran pidana seperti kecurangan dalam penghitungan suara atau pelanggaran administrasi terkait tata cara rekapitulasi yang tidak sesuai peraturan.

"Untuk mencegah pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menyusun berbagai upaya pencegahan, seperti identifikasi kerawanan pemilu melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), pendidikan pengawasan partisipatif, serta pengelolaan komunitas digital pengawasan pemilu. Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi terkait pencegahan pelanggaran, baik melalui media sosial maupun kegiatan langsung di masyarakat, seperti forum warga dan kampung pengawasan partisipatif​," Tambah Suheri.

Editor : Mayu Shofa
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle