Bawaslu Lampung Hadiri Rapat NPHD, Iskardo : Kolaborasi Baik Akan Menghasilkan Pemilihan Yang Baik Dan Proses Demokrasi Berkualitas
|
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar dan Kepala Sekretariat mengikuti rapat perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) addendum Bawaslu dan KPU bersama pemerintah Provinsi Lampung. Pada kesempatan tersebut, dilakukan diskusi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kamis (14/12)
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan addendum terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)secara bersama-sama dengan penerima hibah. Hal ini disebabkan karena hibah dapat dikategorikan sebagai perbuatan hukum bersegi satu.
Hubungan antara pemerintah daerah sebagai pemberi hibah bersifat Koordinatif. Oleh karena itu, diperlukan beberapa persyaratan administrasi terkait addendum NPHD. Hal ini membawa konsekuensi atau akibat hukum terhadap NPHD hasil addendum, yaitu perlu melakukan registrasi ulang NPHD hasil addendum untuk menghindari kekacauan dalam hal pertanggungjawaban hibah daerah.
Untuk menghindari kerancuan dalam menentukan keabsahan addendum NPHD oleh pemerintah daerah dan penerima hibah, sangat penting untuk selalu mencantumkan ketentuan yang mengatur perubahan dalam setiap NPHD. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pihak dapat melakukan tindakan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi perubahan tersebut, Bawaslu telah menyetujui perubahan tersebut. Perubahan ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh Bawaslu Lampung sesuai dengan aturan dan panduan yang ditetapkan.
"Semoga kolaborasi yang baik ini akan menghasilkan Pemilihan yang baik dan proses demokrasi yang berkualitas" harap Iskardo.
Kesepakatan anggaran yang rinci ini merupakan langkah krusial menuju penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan terjaminnya penggunaan dana hibah yang akuntabel
Hadir dalam agenda tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Lampung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, Kepala BAPPEDA Provinsi Lampung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
