Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Lampung Hadiri Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa, (17/9).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Widodo Wuryanto, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/9). Rapat ini bertujuan memperkuat sinergi antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama kontestasi Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota selama Pemilu 2024, terutama dalam mengawal netralitas ASN dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Namun, ia menekankan perlunya kerja sama yang lebih erat menjelang Pilkada 2024, karena pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan.

"Pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 di bawah 1.000 kasus, namun pada Pilkada 2020, dari 170 wilayah terjadi 1.010 kasus. Ini menunjukkan potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada mendatang, sehingga kita harus waspada," ujar Bagja.

Dalam pemaparannya, Bagja juga menyoroti tiga tahapan paling rawan dalam Indeks Kerawanan Pemilihan, yaitu pendaftaran, kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara. Ia menegaskan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak untuk memantau dan menjaga netralitas ASN selama masa kampanye.

Bagja mengapresiasi deklarasi Kepala Daerah yang akan dilakukan sebagai komitmen menjaga netralitas ASN di seluruh Indonesia. Ia berharap ASN tetap menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik dan tidak terganggu oleh tahapan pemilihan. "ASN boleh memilih, tetapi tidak boleh berkampanye," tegasnya.

Berikut Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Kami Kepala Daerah/Penjabat Kepala Daerah mendukung Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan cara:

  1. Memastikan (ASN) tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan Calon.
  2. Memastikan ASN tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan.
  3. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN.
  4. Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN Pada Pengawas Pemilu dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilihan tahun 2024
  5. Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam Rakornas tersebut, Kepala Daerah juga menyampaikan deklarasi untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024, yang berisi lima poin utama. Poin-poin tersebut antara lain memastikan ASN tidak terlibat dalam kampanye, memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas, serta mendukung pedoman pembinaan dan pengawasan ASN dalam pemilu.

Anggota Bawaslu, Puadi, menambahkan bahwa kepala daerah yang melibatkan ASN dalam kontestasi Pemilu akan dikenakan sanksi pidana. "Ancaman hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda antara enam ratus ribu hingga enam juta rupiah," jelas Puadi.

Puadi berharap ancaman pidana ini dapat menjadi pencegah bagi para calon kepala daerah agar tidak melibatkan ASN dalam kampanye politik, dan mengajak semua pihak menciptakan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024. Rakornas ini, menurut Tamri, menjadi ajang penting untuk memastikan kesiapan teknis dan non-teknis dalam menghadapi pemilihan.

Sementara itu, Widodo Wuryanto berharap Rakornas ini dapat menjadi wadah koordinasi yang efektif antara Bawaslu, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya. "Bawaslu berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga keadilan dan profesionalisme selama tahapan pemilihan serta memastikan netralitas ASN terjaga," tutup Widodo.

Editor : Humas Bawaslu RI / Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu RI

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle