Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri FGD Penyusunan Mekanisme Evaluasi Pengawas Adhoc Dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024

Bawaslu Lampung Hadiri FGD Penyusunan Mekanisme Evaluasi Pengawas Adhoc Dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024

Menurut Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori, Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan atributif dari Undang-Undang Pemilu dan didukung anggaran memadai, desain tata kelola pengawasan Bawaslu harus selalu disempurnakan berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya, bahkan perlu dilakukan pada setiap tahapan pemilu.

"Ritme keserentakan pemilu yang dinamis membutuhkan tata kelola pengawasan pemilu yang ajek dari segi dasar hukum kepemiluan, adaptif dengan segala perubahan teknis tahapan, fleksibel menghadapi problematika di lapangan, dan antisipatif atau tanggap berdasarkan pemetaan kerawanan yang komprehensif dan akurat," Jelas Imam yang saat menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Mekanisme Evaluasi Pengawas Adhoc Dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (13/03).

Kemudian, Imam Menambahkan Tata kelola pengawasan pemilu juga mesti responsif terhadap segala laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu serta partisipatif dan kolaboratif untuk melibatkan masyarakat dan stakeholder dalam proses pengawasan.

Kemudian, pengawasan pemilu diartikan sebagai segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang bertujuan memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, dalam forum ini perlu di rumuskan perencaan pengawasan, perngorganisasian pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan diakhir Evaluasi Hasil Pengawasan dimana Tahap terakhir ini menjadi ajang refleksi dan pembenahan internal dalam kapasitas organisasional, kinerja pengawasan, dan hasil pengawasan itu sendiri," Pungkas Imam.

Dalam Kegiatan FGD tersebut di buka langsung oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle