Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Hadiri Analisa Dan Evaluasi Personel Polda Lampung Yang Melaksanakan Penugasan Di Luar Struktur Polri TW. II T.A. 2024

Bawaslu Lampung Hadiri Analisa Dan Evaluasi Personel Polda Lampung Yang Melaksanakan Penugasan Di Luar Struktur Polri TW. II T.A. 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir Hadiri Analisa Dan Evaluasi Personel Polda Lampung Yang Melaksanakan Penugasan Di Luar Struktur Polri TW. II T.A. 2024 di GSG Presisi Polda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (3/9).

Bawaslu Lampung Hadiri Analisa Dan Evaluasi Personel Polda Lampung Yang Melaksanakan Penugasan Di Luar Struktur Polri TW. II T.A. 2024 di GSG Presisi Polda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (3/9).

Kasubbagmutjab Kompol, Rony Tirtana menyampaikan bahwa dunia politik bersifat dinamis dan tidak hanya terfokus pada pemerintahan dan partai politik. Ia menggarisbawahi pentingnya memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menjelang Pilkada.

Rony menyoroti hal-hal yang dapat berdampak jangka panjang bagi organisasi maupun institusi terkait tugas. Ia mengingatkan agar situasi dan kondisi keamanan tidak terganggu, mengingat bahwa kamtibmas bergantung pada berbagai aspek sosial, termasuk politik yang akan dihadapi, seperti gassus.

Ia juga menyoroti kewajiban personel Gassus untuk membuat laporan triwulan, serta pentingnya menjaga nama baik dan loyalitas institusi Polri.

Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, yang turut hadir serta memaparkan materi tentang Pengawasan Tahapan Pilkada dan Netralitas Polri, menegaskan bahwa tidak ada kejadian kasus yang melibatkan Polri. HBM menjelaskan bahwa tujuan pengawasan Pilkada adalah memastikan Pilkada berjalan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta untuk mendidik pemilih (voter education) dan mendorong partisipasi pemilih dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas.

Ia juga menekankan beberapa ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) dalam Pilkada 2024, seperti maraknya praktik politik uang, data pemilih yang tidak akurat, perlunya peningkatan pengawasan partisipatif, penyebaran hoaks, distribusi logistik, netralitas ASN, dan politik identitas.

HBM menegaskan bahwa tanggung jawab Bawaslu adalah mengawasi, mencegah, dan menindak. Ada lima asas netralitas: tidak memihak, obyektif, bebas dari pengaruh, bebas dari intervensi, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Peran Polri dalam Pilkada adalah memastikan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan adil. Polri dilarang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 3 UU Pemilu 7/2017, serta dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta," jelas HBM.

Selain itu, HBM juga menyampaikan bahwa Bawaslu Lampung telah bekerja sama dengan media untuk memperkuat pengawasan partisipatif dan mencegah pelanggaran. Sebagai penutup, ia menambahkan bahwa Bawaslu Lampung telah mengeluarkan surat imbauan netralitas ASN kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle