Bawaslu Lampung Hadir Beri Keterangan Di MK Perkara PHPU 2024 Provinsi Lampung
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P.Panggar, Suheri, dan Gistiawan, menghadiri sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/5). Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang pendahuluan yang telah digelar sebelumnya pada Jumat, (3/5).
Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut memulai agenda dengan mendengarkan jawaban dari Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Lampung.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Suheri memberikan keterangan terhadap dalil permohonan yang diajukan oleh Partai Gerindra berkenaan dengan Pileg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3, Pileg DPRD Kota Metro Dapil 3 dan Pileg DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil 2 berdasarkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Provinsi Lampung dalam bentuk tugas pencegahan, hasil pengawasan, proses penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses selama pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Selanjutnya terhadap pokok permohonan yang didalilkan PPP adanya pergeseran suara partai PPP ke Partai Garuda secara tidak sah, Suheri menyampaikan saksi PPP pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Lampung menandatangani D.Hasil Provinsi DPR RI dan tidak menyampaikan keberatan. Saksi-saksi PPP juga tidak ada yang menyampaikan keberatan perolehan suara PPP untuk DPR RI pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, namun ada 2 catatan kejadian khusus yaitu dalam rekap tingkat kota Bandar Lampung terkait salah penjumlahan di D.Hasil Kecamatan dan rekap tingkat kabupaten Lampung Barat terkait saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Lampung Barat. 2 kejadian khusus tersebut langsung diselesaikan dan seluruh saksi Partai tidak ada yang menyatakan keberatan.
Ditempat yang sama, Gistiawan dalam keterangannya terhadap permohonan yang diajukan Partai Garuda menjelaskan hasil pengawasan Bawaslu di Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan hasil pengawasan pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Katibung, terdapat saksi dari Partai Politik menyatakan keberatan meminta kepada PPK Katibung untuk melakukan penghitungan ulang di TPS 001 sampai dengan TPS 010 Desa Sidomekar, selanjutnya berdasarkan rekomendasi Panwascam, PPK Katibung melakukan penghitungan ulang di 10 TPS tersebut.
"Bawaslu Lampung Selatan juga mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPPS TPS 001 Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, kepada KPU Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti," Jelasnya
Perlu diinformasikan juga agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan putusan sela yang rencananya akan digelar pada 21 Mei 2024 mendatang.
