Bawaslu Lampung Gelar Workshop Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Lampung Gelar Workshop Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Workshop Peraturan Bawaslu Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, serta Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Tahapan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Aston, Sabtu (3/11/2022).
Kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia Puadi juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya a. Terbinanya kesamaan persepsi jajaran Bawaslu se-Provinsi Lampung mengenai implementasi fungsi penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
"Pelanggaran administratif sering kita temukan di dalam proses Pemilu. Untuk itu, kita harus mendalami pemahaman yang berkaitan dengan hal itu," ujarnya.
Senada, Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi menyatakan, Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk harus selalu siap menjalani setiap tahapan Proses Pemilu.
"Kita harus terus tetap jaga fisik, kesehatan dan stamina. Kita sudah mulai kerja berlari dalam bekerja, jadi kita harus siap dalam keadaan apapun dalam melakukan pengabdian dan pengawalan proses demokrasi ini," kata dia.
Di tempat yang sama, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Erwin Prima Rinaldo mengungkapkan, ini adalah upaya konsolidasi antar jajaran kelembagaan pengawas Pemilu.
"Ini merupakan pemantapan kesiapan implementasi fungsi penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan Serentak 2024," jelasnya.