Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi, Siap Awasi Pemutakhiran Data Pemilih 2024
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir beri arahan pada saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Pemutahiran Daftar Pemilih via Zoom Meeting, Senin Malam (24/6).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengungkapkan pada hari pertama pemuktahiran data pemilih perlu ada nya rapat koordinasi dengan terkait kesiapan pengawas pemilu dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat adhoc. Hal itu ungkapkan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pengawasan Pemutahiran Daftar Pemilih via Zoom Meeting, Senin Malam (24/6).
"Agar kita bisa bekerja itu sama, artinya jangan sampai ada menggunakan pedoman atau peraturan berbeda dalam pengawasan pemilu nanti. Maka penting rapat malam ini guna mensosialisasikan alat kerja yang akan digunakan oleh teman teman nanti pada waktu pencoklitan," Jelas HBM.
Menurutnya, jangan sampai ada perbedaan penggunaan alat kerja antara kecamatan satu dengan yang lain, dimana Bawaslu RI telah menerbitkan pedoman pengawasan pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih tersebut baik mulai teknis maupun metode pengawasan.
"Tentunya kami berharap teman teman dari PKD, Panwascam, dan Bawaslu Kabupaten/Kota itu benar benar dipedomani pedoman tersebut dibaca teknis pengawasannya seperti apa," Tambah HBM.
Kemudian, lanjut HBM pada tahapan pemutakhiran data pemilih memiliki tantang tersendiri dimana jajaran pengawas pemilu tidak diberikan akses DP4 atau yang data sudah disinkronisasi dimana pada Pemilu 2024 juga tidak mendapatkan akses data tersebut.
"Namun sebagai pengawas pemilu itu tentunya ketika kita tidak mendapatkan alat kerja itu data pembanding kita terus tidak melakukan pengawasan. Makanya kita terus menyusun bagaimana caranya mitigasi agar pemuktahiran data pemilih ini bisa benar benar sesuai dengan fakta dilapangan. Makanya teman teman harus melakukan pengawasan secara melekat," Ujarnya.
Ditempat yang sama Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Mimi Abriyani menegaskan jajaran pengawas pemilu untuk mempedomi panduan pengawasan pemuktahiran data pemilih atau AKP (alat kerja pengawasan). selain AKP jajaran pengawas pemilu untuk selalu membawa Form A.
"Jadi walaupun sudah ada alat kerja, Form a juga tetap harus kita buat. Jadi saya ingatkan kepada kawan kawan PKD, dimana PKD ini yang melakukan pengawasan melekat kepada pantarlih. Kalau panwascam, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Provinsi harusnya melakukan supervisi dan monitoring kepada jajaran bawahnya. Tapi bukan berarti panwascam tidak boleh melakukan pengawasan melekat kepada pantarlih," Pungkas Mimi.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu Lampung dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 agar berjalan dengan akurat dan akuntabel.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
