Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi Rekonsiliasi Data Hibah Pemilihan: Menjamin Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan

Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi Rekonsiliasi Data Hibah Pemilihan: Menjamin Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan

Imam Bukhori, anggota Bawaslu Lampung, membuka acara Rapat Koordinasi Rekonsiliasi Data Hibah Pemilihan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada (25/10).

Dalam upaya memastikan pengelolaan dana hibah yang transparan dan akuntabel, Bawaslu Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Rekonsiliasi Data Hibah Pemilihan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung pada (25/10). Agenda ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan dana hibah pemilihan yang akurat dan patuh pada peraturan keuangan.

Imam Bukhori, anggota Bawaslu Lampung, membuka acara dengan menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah yang efisien dan penuh kehati-hatian. "Pengelolaan dana hibah ini merupakan aspek krusial dalam pelaksanaan program pemerintah. Oleh karena itu, penggunaan dana harus dilakukan dengan hati-hati dan efisien," tegasnya. Imam juga menambahkan bahwa dokumentasi yang lengkap dan detail sangat penting sebagai bahan pertanggungjawaban bersama.

Dalam rapat ini, peserta diharapkan memahami materi dari narasumber, meliputi evaluasi serta penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Rangkaian rekonsiliasi data diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan dan pelaporan, sehingga pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dapat berjalan optimal dengan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.

Imam menggarisbawahi bahwa rekonsiliasi data hibah pemilihan memiliki peran penting dalam memastikan penerimaan dan penggunaan dana tercatat secara akurat dan transparan dalam laporan keuangan. Berikut beberapa alasan mengapa rekonsiliasi ini sangat krusial yaitu Memastikan Akurasi Data Keuangan Rekonsiliasi data memungkinkan verifikasi antara catatan penerimaan dana dengan penggunaannya, sehingga data keuangan yang dilaporkan bebas dari kesalahan pencatatan, jumlah, maupun alokasi dana.

Kemudian Kepatuhan pada Peraturan dan Standar Akuntansi, Pemerintah mensyaratkan setiap penerima hibah menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi dan hukum yang berlaku. Rekonsiliasi membantu memastikan pelaporan memenuhi standar ini.

Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Publik, dengan Rekonsiliasi data memastikan seluruh penggunaan dana tercatat dengan jelas untuk menjaga transparansi dan mencegah penyimpangan anggaran. dan Memudahkan Proses Audit, data yang direkonsiliasi memudahkan proses audit oleh pihak berwenang, seperti BPK, sehingga menghindari temuan negatif yang berisiko merusak kredibilitas lembaga.

Lebih lanjut Meminimalkan Risiko Duplikasi atau Pengeluaran Tidak Terverifikasi yaitu Rekonsiliasi menghindari pencatatan ganda atau pengeluaran tanpa verifikasi, memastikan setiap dana yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang jelas.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Rekonsiliasi Data dan Penyusunan Laporan Keuangan. Materi bimtek meliputi pembahasan teknis penginputan hibah pemilihan oleh KPPN Bandar Lampung dan diskusi terkait penyusunan laporan yang sesuai standar.

Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle