Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Hasil Tahapan Pengawasan Pencalonan DPD Dan DPRD
|
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Suheri, menegaskan bahwa penyusunan Laporan Akhir merupakan bentuk pertanggungjawaban yang penting bagi lembaga pengawas pemilu. Dalam konteks ini, Divisi Hukum dipercayakan sebagai PIC dalam tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Proses penyusunan laporan ini menjadi sangat relevan dengan berakhirnya pengawasan terhadap tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD pada Pemilu 2024. Suheri menekankan bahwa laporan akhir tersebut nantinya akan mencakup tidak hanya hasil pengawasan, tetapi juga progres yang telah dicapai, kendala yang dihadapi, serta aspek-aspek yang belum terlaksana dengan optimal.
Dalam penjelasannya, Suheri berharap agar laporan akhir tersebut dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai jalannya tahapan pencalonan, mencakup pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dia juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prioritas utama dalam penyusunan laporan tersebut.
"Bawaslu Lampung dan Kabupaten/Kota berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat. Laporan ini bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada lembaga, tetapi juga sebagai upaya kami untuk melibatkan publik dalam memahami dan memonitor proses demokrasi di Lampung," ujar Suheri, Kamis (11/1).
Selain itu, Suheri menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam pengawasan tahapan pencalonan, termasuk Divisi Hukum dan Diklat yang memiliki peran sentral sebagai PIC. Dia mengajak seluruh pihak terkait untuk terus mendukung proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.
