Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Lampung Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Provinsi Lampung gelar rapat koordinasi secara virtual melalui Zoom guna mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Senin (25/11).

Bawaslu Provinsi Lampung gelar rapat koordinasi secara virtual melalui Zoom guna mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Senin (25/11). Rapat ini bertujuan memastikan kesiapan semua pihak dalam menjalankan setiap tahapan rekapitulasi secara cermat dan sesuai prosedur.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menekankan pentingnya pengelolaan data rekapitulasi. Ia menyampaikan bahwa sistem rekapitulasi berbasis data, baik dari formulir C1-Hasil maupun C1-Plano. “Kami mengharapkan Pengawas pemilihan khususnya divisi Penanganan Pelanggaran dapat mengumpulkan fisik dan salinan digital (PDF) formulir untuk semua jenjang, baik tingkat kota/kabupaten maupun provinsi, guna mendukung kelengkapan data terutama jika terjadi gugatan,” jelasnya.

Tamri juga mengingatkan agar pengawas pemilihan baik tingkat kecamatan dan kabupaten memastikan tahapan rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kebutuhan rekapitulasi di tingkat provinsi, Pilgub (Pemilihan Gubernur), Bawaslu Lampung mengintruksikan untuk mengirimkan data berupa C1 plano, C1 hasil, D-rekap kecamatan dan D-rekap kabupaten melalui google drive dan akan dikirim ke tingkat provinsi. Selain itu, ia menyoroti perlunya kolaborasi antar instansi dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang sudah teregistrasi.

Ahmad Qohar, Anggota Bawaslu Lampung, menambahkan bahwa perhatian khusus diberikan kepada pemanfaatan aplikasi sistem yang sudah dibagikan untuk penginputan data. “Operator harus memastikan data diinput dengan akurat sesuai arahan dan terus memantau prosesnya,” tegasnya.

Rapat juga membahas pelaksanaan masa tenang, termasuk penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih berlangsung di beberapa kabupaten/kota. Dalam hal ini, Tamri menegaskan bahwa penertiban adalah tanggung jawab bersama. “Kami mendorong kolaborasi antara Bawaslu, KPU, Satpol PP, Polres, dan pemerintah daerah untuk membentuk tim penertiban yang efektif,” ujarnya.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle