Bawaslu Lampung Gelar Ikrar Netralitas Kepala Pekon Di Tanggamus Hadapi Pilkada 2024
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri beri arahan pada kegiatan Sosialisasi Ikrar Netralitas Kepala Desa/Pekon pemangku pemerintahan di tingkat Pekon/Kelurahan, menghadapi tahapan pemilihan serentak pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Kamis, ( 26/09).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Ikrar Netralitas Kepala Desa/Pekon pemangku pemerintahan di tingkat Pekon/Kelurahan, menghadapi tahapan pemilihan serentak pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Kamis, ( 26/09).
Diawali dengan pembacaan Do’a dan menyanyikan lagu kebangsaan Negara Republik Indonesia, rangkaian kegiatan Ikrar Sumpah Netralitas resmi dibuka langsung oleh Tamri Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, dan dihadiri Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa, Sekda Tanggamus, Ir.Suaidi, M.M, Kasat Intel Polres Tanggamus, Forkopimda Tanggamus, Kordinator Sekretariat Bawaslu Tanggamus, Alvindra, dan Seluruh Kepala Pekon Se-Kabupaten Tanggamus.
Mewakili PJ Bupati Tanggamus, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suadi, menegaskan pentingnya netralitas Kepala Pekon dalam Pilkada Tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa Kepala Pekon tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) demi menjaga kepercayaan dan integritas jabatan.
“Kepala Pekon harus menjaga netralitas, tidak boleh terlibat dalam kampanye politik selama Pilkada berlangsung,†kata Suadi.
Ia juga menekankan bahwa Kepala Pekon berperan sebagai pemimpin yang harus mengayomi seluruh warga tanpa pandang bulu, apalagi dalam situasi politik seperti Pilkada.
“Netralitas aparatur desa adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,†tambahnya.
Dengan adanya larangan ini, pemerintah berharap agar Kepala Pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus dapat fokus pada pelayanan publik dan tidak mempengaruhi pilihan politik warga.
Suadi mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur desa yang melanggar aturan terkait netralitas dalam Pilkada. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga suasana Pilkada yang damai, transparan, dan adil.
Senada dengan yang sampaikan oleh Sekretaris Daerah Tanggamus, Tamri menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Kepala pekon yang telah hadir dalam kegiatan ikrar sumpah netralitas hari ini.
"Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)Tahun 2024, mudah-mudahan ini menjadi langkah awal yang baik bagi Kita dan tentunya ini menjadi tugas kita semua. Kami yakin kepada seluruh Kepala Pekon/Lurah di Kabupaten Tanggamus sebagai panutan masyarakat ini bisa menjaga netralitas," Jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa semua pihak tentu memiliki harapan yang sama untuk memberikan haknya juga hak kepada warga nya dengan pilihannya masing-masing dan dapat merangkul semua elemen masyarakat.
â€Alhamdulillah Kami ucapkan terima kasih kepada semua kepala Pekon/Lurah yang telah hadir pada kesempatan ini, yang menjadi tujuan kita bersama dan Kami harapkan seluruh perangkat kepala Pekon/Lurah untuk dapat menjunjung tinggi netralitas dalam mengahadapi hajat pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Sebagai tokoh panutan di Pekon masing-masing agar dapat menjaga keamanan serta kenyamanan di tengah masyarakat karena ini menjadi tugas Kita bersama khususnya di Kabupaten Tanggamus,“ tambah Tamri.
Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus
