Bawaslu Lampung Fokus Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administratif Jelang Pilkada
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tamri beri arahan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pada rabu Malam (12/06).
Bawaslu Lampung gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pada rabu Malam (12/06). Rapat tersebut di hadiri Anggota Bawaslu Lampung Suheri, Tamri, Gistiawan, dan Ahmad Qohar.
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat. Tamri menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi bahan evaluasi terkait penanganan pidana pemilu.
"Evaluasi ini merupakan pelajaran berharga dari pemilu sebelumnya dan akan menjadi panduan dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada mendatang," Ujarnya
Selain itu, Tamri menyebutkan ada beberapa pelanggaran di TPS yang penanganannya tidak tepat, seperti pengaduan yang seharusnya ditangani Panwascam namun ditangani oleh kabupaten, dan sebaliknya. "Hal-hal seperti ini menjadi evaluasi agar tidak terulang pada pengawasan Pilkada mendatang," Tutur Tamri.
Selanjutnya, ada dua hal yang menjadi fokus pengawasan sebelum penetapan calon kepala daerah. Pertama, pemberlakuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait keputusan pejabat negara, kepala desa, serta mutasi dan rotasi pejabat. Kedua, penanganan pelanggaran netralitas ASN. "ASN harus netral kapan pun dan di mana pun, tidak boleh memberikan dukungan kepada calon kepala daerah," ujar Tamri.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu di masa mendatang.
"Forum ini adalah untuk mengevaluasi apa yang kurang dan apa yang harus dipertahankan," tutup Tamri.
Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa
