Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Dorong Peserta P2P Jadi Penggerak Demokrasi

.

Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pringsewu resmi dibuka pada Rabu (19/8). 

Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pringsewu resmi dibuka pada Rabu (19/8). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif sekaligus mengawal proses demokrasi di Provinsi Lampung.

Pelaksanaan P2P Tahun 2026 di kedua kabupaten tersebut dilaksanakan secara luring. Peserta Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, sementara peserta Kabupaten Pringsewu mengikuti kegiatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu.

Masing-masing kabupaten diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat. Kehadiran peserta dari beragam latar belakang tersebut diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pengawasan pemilu yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Kegiatan di tingkat kabupaten tersebut turut dipantau secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting. Pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi sekaligus memastikan pelaksanaan program P2P berjalan sesuai dengan tujuan dan arah pembelajaran yang telah ditetapkan.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengatakan bahwa pelaksanaan P2P tidak hanya diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai kepemiluan kepada peserta, tetapi juga mendorong peserta agar mampu mengambil peran dalam kehidupan demokrasi di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, tema P2P Tahun 2026, yaitu “Berfungsi dan Bergerak”, memiliki makna penting karena pengawasan partisipatif membutuhkan masyarakat yang tidak hanya memahami proses demokrasi, tetapi juga mampu mengambil tindakan dan berkontribusi dalam mengawasi jalannya proses demokrasi.

“Sesuai dengan tema ‘Berfungsi dan Bergerak’, tentunya kami berharap kehadiran peserta P2P dapat memberikan dampak nyata terhadap kualitas demokrasi di Provinsi Lampung,” kata HBM.

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki posisi strategis dalam mendukung kerja-kerja pengawasan pemilu. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem demokrasi.

Karena itu, melalui P2P, peserta diharapkan tidak berhenti pada pemahaman yang diperoleh selama mengikuti proses pendidikan. Pengetahuan dan pengalaman yang didapat diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi bekal untuk ikut mendorong terciptanya proses demokrasi yang lebih baik.

HBM juga menekankan pentingnya membangun kesadaran bahwa pengawasan partisipatif merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan semakin banyak masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap proses kepemiluan, potensi berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu dapat diantisipasi sejak dini.

“P2P ini bukan hanya sekadar kegiatan pendidikan, tetapi bagaimana peserta nantinya dapat berfungsi dan bergerak di tengah masyarakat. Kami berharap peserta mampu menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” ujarnya.

Pelaksanaan P2P Tahun 2026 di Lampung Selatan dan Pringsewu juga diharapkan dapat memperluas jejaring pengawasan partisipatif di tingkat masyarakat. Para peserta diharapkan mampu menjadi penggerak di lingkungan masing-masing dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai kepemiluan serta pentingnya menjaga proses demokrasi yang berintegritas.

Dengan keterlibatan masyarakat yang semakin kuat, pengawasan terhadap proses demokrasi diharapkan tidak hanya berlangsung pada saat tahapan pemilu berjalan. Kesadaran untuk mengawal demokrasi perlu dibangun secara berkelanjutan melalui partisipasi aktif masyarakat.

.
.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar
Foto : Fakhmi Umar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle