Bawaslu Lampung Dorong Maksimalisasi Hak Pilih Warga Binaan Lapas
|
Dalam rapat Penguatan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Suheri, Anggota Bawaslu Lampung, menekankan pentingnya maksimalisasi hak pilih warga binaan lapas sesuai regulasi yang berlaku. Meskipun warga binaan memiliki hak untuk memilih, Bawaslu Lampung menyadari adanya potensi kerawan yang perlu diantisipasi.
Suheri menyampaikan keprihatinannya terkait kerawan Pemilih di lapas, terutama dalam hal penyalahgunaan hak suara yang tidak digunakan oleh narapidana yang berasal dari luar Provinsi Lampung.
"Kami mengingatkan kembali bahwa warga binaan hanya boleh menerima surat suara sesuai dengan domisili mereka. Jika narapidana berasal dari luar Provinsi Lampung, mereka hanya berhak mendapatkan surat suara untuk Pilpres, bukan untuk DPR RI, DPD, apalagi DPRD Kabupaten," ujar Suheri saat di Kanwil Kemenkumham Lampung, Kamis (21/12).
Sebelum rapat berakhir, Suheri mengingatkan bahwa beberapa narapidana yang dicabut hak politik nya di dalam Lapas tidak berhak memilih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Prinsip ini diimplementasikan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas, menetapkan bahwa seseorang yang telah dicabut hak politiknya secara otomatis kehilangan hak suara mereka," Pungkas Suheri.
