Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Dorong Kader P2P Bentuk Komunitas Pengawas Partisipatif

.

Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat resmi dibuka pada Rabu (09/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memperkuat keterlibatan masyarakat pada pengawasan pemilu sekaligus membangun demokrasi yang partisipatif di tingkat lokal.

Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat resmi dibuka pada Rabu (09/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memperkuat keterlibatan masyarakat pada pengawasan pemilu sekaligus membangun demokrasi yang partisipatif di tingkat lokal.

Pelaksanaan P2P di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan secara luring. Peserta Kabupaten Mesuji mengikuti kegiatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji, sementara peserta Kabupaten Tulang Bawang Barat mengikuti kegiatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Masing-masing kabupaten diikuti sebanyak 20 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat. Keberagaman latar belakang peserta diharapkan dapat memperluas jejaring pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal setiap tahapan pemilu.

Kegiatan tersebut turut dipantau secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting. Pemantauan dilakukan sebagai bentuk koordinasi serta memastikan pelaksanaan P2P berjalan sesuai dengan tujuan dan arah pembelajaran yang telah ditetapkan.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, mengatakan P2P tidak hanya ditujukan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta, tetapi juga diharapkan mampu melahirkan kader-kader pengawas partisipatif yang aktif dan berkelanjutan.

“Kami berharap melalui kegiatan P2P ini, kader-kader dapat semakin memperkuat fungsinya dalam melakukan edukasi, pengembangan jaringan, pemberdayaan komunitas, serta menumbuhkan demokrasi di tingkat lokal. Dengan demikian, kolaborasi dalam melakukan pengawasan partisipatif untuk Pemilu 2029 dapat semakin kuat,” ujar HBM.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara demokratis. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Ini penting karena kita mengharapkan ke depan demokrasi dan pemilu benar-benar dapat berlangsung secara demokratis. Semua pihak dan seluruh masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam mengawal proses demokrasi,” jelasnya.

HBM menjelaskan, salah satu tujuan P2P adalah menciptakan dan mengembangkan kader pengawas partisipatif sekaligus mengembangkan organisasi atau komunitas yang dapat menjadi wadah keberlanjutan bagi para peserta setelah mengikuti pendidikan.

Ia menekankan agar kegiatan P2P tidak berhenti pada proses pelatihan. Setelah kegiatan selesai, peserta diharapkan dapat membentuk komunitas pengawas partisipatif di daerah masing-masing dengan dukungan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat dapat memfasilitasi teman-teman peserta untuk membentuk wadah komunitas pengawas partisipatif. Ini penting agar setelah pelatihan selesai, para alumni tetap terkoordinir dan memiliki ruang untuk terus bergerak,” katanya.

Menurut Hamid, keberadaan wadah komunitas akan menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti hasil pendidikan yang telah diberikan. Dengan adanya komunitas, kader P2P dapat terus berkontribusi dan menjadi mitra Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu.

“Kita jangan sampai sudah melakukan beberapa kali kegiatan P2P, tetapi hasilnya belum maksimal karena tidak ada tindak lanjut. Teman-teman peserta harus benar-benar dikawal sampai terbentuk komunitas pengawas partisipatif yang nantinya dapat menjadi mitra Bawaslu dalam pengawasan pemilu ke depan,” tegas HBM.

Ia juga mendorong agar ruang-ruang pengawasan yang dimiliki Bawaslu, termasuk Pojok Pengawasan, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para kader P2P. Ruang tersebut dapat menjadi tempat untuk membangun diskusi dan kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat.

“Teman-teman bisa membuat forum-forum diskusi dengan melibatkan elemen masyarakat lainnya. Pojok Pengawasan yang ada di kantor Bawaslu harus benar-benar dimaksimalkan sebagai ruang untuk berdiskusi, bertukar pengetahuan, dan membangun partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

HBM menambahkan, keberhasilan P2P tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan pendidikan, tetapi juga dari keberlanjutan gerakan para kader setelah kegiatan berakhir.

“Jangan sampai setelah acara selesai, semuanya selesai. Harus ada tindak lanjut dan produk pengawasan partisipatif yang benar-benar berfungsi dan bergerak sehingga pada akhirnya memberikan dampak terhadap kemajuan demokrasi dan Pemilu 2029,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, HBM menyampaikan selamat bergabung kepada seluruh peserta P2P Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam komunitas pengawas partisipatif keluarga besar Bawaslu Provinsi Lampung.

“Selamat bergabung kepada para peserta P2P Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam komunitas pengawas partisipatif keluarga besar Bawaslu Provinsi Lampung. Harapan kami, kita dapat terus berkolaborasi dalam pengawasan pemilu ke depan dan menjadi mitra strategis untuk memastikan pemilu demokratis di Provinsi Lampung berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui P2P Tahun 2026, Bawaslu Provinsi Lampung berharap terbentuk kader-kader pengawas partisipatif yang tidak hanya memahami fungsi pengawasan, tetapi juga mampu menggerakkan komunitas, membangun jejaring, serta mendorong keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengawal demokrasi menuju Pemilu 2029.

.
.
.

Editor : Mayu Shofa/Aris Munandar
Foto : Fakhmi Umar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle