Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Dan Bawaslu Pesawaran Hadiri Rapat Penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Bawaslu Lampung Dan Bawaslu Pesawaran Hadiri Rapat Penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri dan Hamid Badrul Munir bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran menghadiri rapat penyusunan dan review keterangan tertulis dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan pasca Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di ruang rapat Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin (16/6).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri dan Hamid Badrul Munir bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran menghadiri rapat penyusunan dan review keterangan tertulis dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan pasca Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di ruang rapat Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin (16/6).

Menurut Suheri, Rapat ini menjadi bagian dari proses konsolidasi penting antara Bawaslu RI, Povinsi, dan Kabupaten dalam menyusun dokumen resmi berupa keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen tersebut merupakan penjabaran resmi mengenai peran dan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu selama tahapan pemungutan suara ulang, sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga atas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan keterangan tertulis ini dilakukan secara cermat dan objektif, dengan mengacu pada arahan Bawaslu RI serta berdasarkan fakta-fakta hasil pengawasan di lapangan.

“Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan Bawaslu Provinsi Lampung, sesuai arahan dari Bawaslu RI, telah menyiapkan penyusunan keterangan tertulis secara objektif dan menyeluruh. Kami memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan dalam dokumen ini mencerminkan kondisi riil pengawasan selama pelaksanaan PSU,” ujar Suheri.

Ia menambahkan bahwa keterangan tertulis ini bukan sekadar laporan biasa, melainkan dokumen yang memiliki kedudukan strategis dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

“Keterangan tertulis Bawaslu adalah dokumen resmi yang disiapkan untuk memberikan penjelasan dan informasi tentang permohonan perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Keterangan ini disusun dalam rangka memberikan klarifikasi mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu selama proses pemilihan, serta memberikan fakta dan bukti yang relevan sebagai bahan pertimbangan hakim,” jelasnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir, menegaskan bahwa penyusunan keterangan tertulis merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, terutama pada fase yang sangat krusial seperti penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Diketahui, sidang perdana atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan pasca PSU di Kabupaten Pesawaran akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle