Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Bangun Koordinasi dengan Tim Kampanye Daerah Capres Cawapres

Bawaslu Lampung Bangun Koordinasi dengan Tim Kampanye Daerah Capres Cawapres

Bawaslu Lampung mengajak Tim Kampanye Daerah (TKD) dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden beraudiensi bersama. Kegiatan tersebut sengaja dilakukan untuk memperkuat silaturahmi dan membangun koordinasi antar institusi.

Kegiatan ini diselenggarakan di sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Senin (18/12).

Lantunan ucapan terima kasih, pertama diucapkan oleh ketua Bawaslu Lampung saat menyambut baik kehadiran TKD ketiga paslon.

Pada kesempatan tersebut Iskardo menitip pesan kepada seluruh tim kampanye daerah masing-masing untuk memberikan pengarahan kepada pengisi acara yang berasal dari luar daerah kalangan artis, komika dan lain nya terkait regulasi yang berlaku.

"Apabila ada kegiatan agar pengisi acara, yang terundang dapat diberitahu terkait hal-hal yang diperbolehkan dan hal-hal yang tidak diperbolehkan," kata Iskardo

"Narasi yang disampaikan oleh tamu yang terundang dipastikan supaya tidak mengandung unsur ujaran kebencian, hoaks, sara, dan hal lain yang dapat memicu terjadinya pelanggaran dan merusak kohesifitas masyarakat kita yang majemuk," tambah Iskardo.

Iskardo lalu merekomendasikan kepada TKD untuk mengevaluasi setiap dua pekan sekali. Tujuannya untuk refleksi TKD terhadap hal-hal yang menjadi atensi selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tamri juga mengutarakan hal yang senada. Tamri mengatakan bahwa kampanye memang dilakukan guna mempengaruhi atau menarik perhatian seseorang. Tapi menurutnya ada norma dan aturan yang perlu ditegakkan.

"Sudah menjadi tugas kami untuk melakukan pengawasan mengenai hal-hal yang melanggar aturan dalam tahapan, " ujar Tamri.

Tamri mengingatkan kepada TKD agar berhati-hati ketika memberi sesuatu kepada masyarakat. Menurutnya TKD bisa lebih cermat dalam mengklasifikasikan mana APK dan Bahan Kampanye yang boleh dipasanng/dibagi dan mana yang tidak diperbolehkan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle