Bawaslu Lampung Bahas Anggaran Pengawas Ad-Hoc
|
Anggota Bawaslu Lampung Hermanysah Hadiri Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang bertempat di Hotel Radin Inten Natar Pada Senin (06/03/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Lampung Selatan serta Panwaslucam dan Staf Se-Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya Hermansyah menyampaikan bahwa pada pelaksanaan Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 sedang berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh jajaran KPU.
"Ayo bersama kita awasi agar warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat mendapatkan haknya. Menurut Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu"
Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini dilaksanakan untuk Panwascam dapat memahami dan mengetahui alur dan tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024.
“Sengeta proses terjadi peserta dengan penyelenggara dan Peserta dengan peserta. Adapun Sengketa proses peserta dengan peserta merupakan wewenang atributif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/kota yang didelegasikan kepada Panwascamâ€, ujar Herman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Hendra Fauzi menyampaikan dalam sambutannya, beliau mengucapkan terimakasih Kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi yg menyempatkan Hadir dan memberikan Arahan kepada kami dan Jajaran. "Dengan adanya Rakor ini, semoga menjadi Suplemen tambahan agar kita semua memahami alur penyelesaian sengketa proses", ujarnya.
Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Bayu Sujatmiko, S.H, M.H., Ph.D dari Akademisi dan Topan Indra Karsa, S.H., M.H Indo dari Pemerhati Pemilu dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.
