Bawaslu Lampung Bagikan Pengalaman Penanganan TSM Dalam Kunjungan Kerja Bawaslu Jambi
|
Bawaslu Lampung Terima kunjungan kerja dari Bawaslu Jambi, pada (5/10).
Bawaslu Lampung kembali menegaskan pentingnya kerjasama internal yang optimal dalam menangani Dugaan Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) yang pernah terjadi pada Pemilihan 2018 dan 2020. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, saat menerima kunjungan kerja dari Bawaslu Jambi, pada 5 Oktober 2024.
Dalam kunjungan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jambi, Ari Juniarman, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan timnya ke Bawaslu Lampung adalah untuk melakukan studi tiru terkait penanganan pelanggaran, khususnya dalam menghadapi laporan TSM seperti yang terjadi pada Pemilihan 2020.
"Saya mengikuti dinamika Bawaslu Lampung melalui media sosial, luar biasa dinamis. Di Jambi, situasi yang mirip mulai muncul, terutama adanya potensi TSM terkait bantuan sosial dan keterlibatan kepala daerah yang menguntungkan pasangan calon tertentu selama seminggu pertama kampanye," ungkap Ari.
Ia menekankan pentingnya mitigasi dini dan berharap Bawaslu Jambi dapat belajar dari pengalaman Lampung dalam menangani kasus-kasus TSM yang hingga mencapai putusan diskualifikasi.
Tamri kemudian memaparkan bahwa pada Pemilihan 2020, terdapat dua laporan TSM dari Bandar Lampung dan Lampung Tengah yang ditangani melalui dua panel. Dalam persidangan, terbukti bahwa laporan Pilwakot Bandar Lampung terkait TSM melibatkan petahana, yang menggunakan aparat pemerintah, mulai dari RT hingga Kepala Lingkungan (Kaling), untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
"Dalam kasus ini, pemerintah daerah terlibat secara terstruktur, dengan rencana sistematis yang dikemas rapi dan melibatkan sebagian besar wilayah. Fakta persidangan menunjukkan bahwa aparat dari tingkat RT hingga Linmas digerakkan untuk kepentingan politik, dan bahkan bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD diduga digunakan untuk mendukung kampanye pasangan calon," jelas Tamri.
Lebih lanjut, Tamri menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran TSM ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari sidang pemeriksaan, pemanggilan saksi, hingga ke upaya hukum oleh pihak terlapor ke Mahkamah Agung dan Bawaslu Lampung yang kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa (PPPS), Erwin Prima Rinaldo, juga menambahkan bahwa tantangan dalam menangani pelanggaran TSM terletak pada pembuktian dan memastikan semua persyaratan sidang dipenuhi. "Tantangan utamanya adalah ketika pasangan calon tidak melakukan tindakan secara langsung namun tetap diuntungkan. Kami perlu kajian cepat, dan tim sekretariat harus solid dalam mempersiapkan seluruh dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan," ujar Erwin.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Erwin kepada Bawaslu Jambi. "Mudah-mudahan kehadiran tim Bawaslu Jambi di sini dapat memenuhi harapan mereka dan memperkuat kerjasama ke depannya," tutupnya.
Turut hadir dalam agenda ini adalah staf Hukum dan PP Bawaslu Jambi, Rika dan Fuziah, serta staf PPPS dan Humas Bawaslu Lampung, di antaranya Zaen, Evi, Mayu, Dirga, Ineke, Angkodo, dan Tyas.
Editor : Aris Munandar / Mayu Shofa
Foto : Mayu Shofa
