Bawaslu Lampung Awasi Vermin Perbaikan Bacalon DPD
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu sedang melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Provinsi Lampung.
Vermin merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2022. Vermin perbaikan ini dimulai sejak tanggal 23 Januari sampai 1 Februari 2023.
Untuk memastikan Vermin Perbaikan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Suheri turun langsung untuk melaksanakan pengawasan pada Jum'at, 27 Januari 2023.
â€Pengawasan pada tahapan yang kita awasi hari ini yaitu proses Vermin perbaikan syarat dukungan bakal calon DPD, laksanakan dengan cermat dan catat seluruh hasil pengawasan pada Form A" Ujar Suheri.
Untuk diketahui, Monitoring Pengawasan tahap Vermin perbaikan syarat dukungan kepada bakal calon anggota DPD ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Pringsewu, melainkan juga dilakukan di KPU Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Lampung.
