Bawaslu Lampung Awasi Verifikasi Faktual Dokumen Ijazah Pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Way Kanan
|
Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Way Kanan di Universitas YARSI, Jakarta, Selasa (16/9).
Guna memastikan keabsahan dokumen yang diberikan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kabupaten Way Kanan melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Way Kanan di Universitas YARSI, Jakarta, Selasa (16/9).
Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, menegaskan bahwa salah satu dokumen yang menjadi perhatian utama dalam proses verfak ini adalah ijazah dari masing-masing bakal calon. Menurutnya, ijazah merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah yang ingin berkompetisi dalam pemilihan. Keabsahan ijazah ini sangat penting, karena menjadi dasar untuk memastikan bahwa calon memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa proses verifikasi ini berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dokumen ijazah, sebagai salah satu syarat utama dalam proses pencalonan, harus diverifikasi secara mendalam agar tidak ada kecurangan yang terjadi,†ujar Gistiawan.
Verifikasi faktual ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang harus dilalui oleh setiap bakal calon kepala daerah sebelum resmi ditetapkan sebagai pasangan calon yang sah. Selain ijazah, dokumen-dokumen lain yang terkait dengan administrasi pencalonan juga harus melalui proses verfak untuk memastikan tidak ada data yang dipalsukan atau dimanipulasi.
Proses verfak yang berlangsung di Universitas YARSI ini juga melibatkan pihak KPU Kabupaten Way Kanan sebagai pelaksana teknis verifikasi. KPU bertugas untuk melakukan pengecekan secara mendalam terhadap dokumen yang diserahkan oleh bakal calon, sedangkan Bawaslu bertindak sebagai pengawas untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan verfak.
